PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGELOLA RUANG TERBUKA HIJAU DENGAN PERSPEKTIF GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE (STUDI DI KOTA MADIUN)
Abstrak: Peran Pemerintah
Daerah dalam Mengelola Ruang Terbuka Hijau dengan Perspektif Good Environmental
Governance (Studi di Kota Madiun). Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan penerapan ruang terbuka hijau di Kota Madiun serta peran dan
upaya Pemerintah Daerah dalam mengelola
ruang terbuka hijau di Kota Madiun dengan perspektif Good Environmental
Governance. Hal ini dikarenakan penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Madiun
bersifat swakelola, maka penerapannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tataruang Wilayah Kota Madiun tahun
2010-2030. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan fokus penelitian:
(1) penerapan ruang terbuka hijau di Kota Madiun meliputi penerapan ruang
terbuka hijau publik dan penerapan ruang terbuka hijau privat; (2) peran dan
upaya Pemerintah Daerah dalam mengelola ruang terbuka hijau di Kota Madiun
meliputi peran Pemerintah Daerah dalam
mengelola ruang terbuka hijau, upaya Pemerintah Daerah dalam mengelola ruang
terbuka hijau, dan penerapan prinsip-prinsip Good Environmental Governance
dalam mengelola ruang terbuka hijau di Kota Madiun. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan ruang terbuka hijau di Kota Madiun sesuai dengan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tataruang
Wilayah Kota Madiun tahun 2010-2030. Peran dan upaya Pemerintah Daerah dalam mengelola ruang terbuka hijau di Kota Madiun
dapat dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011
tentang Rencana Tataruang Wilayah Kota Madiun tahun 2010-2030 dengan perspektif
Good Environmental Governance.
Kata kunci: Ruang Terbuka
Hijau, Good Environmental Governance
Penulis: Chyntia Desyantari
Putri
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130066