PENDEKATAN FILSAFAT HERMENEUTIKA DALAM PENAFSIRAN AL-QURAN: Transformasi Global Tafsir al-Quran
Abstrak: Makalah ini akan
mendeskripsikan proses
transformasi penafsiaran al Quran dari pendekatan literal (normatif) menuju kepada metode
penafsiran “hermeneutika” (kritik
bahasa), seiring dengan
derasnya arus globalisasi akhir-akhir ini. Globalisasi adalah
sebuah era pasca
modern dimana dunia ini bagaikan
sebuah kampung kecil (global village), sehingga interaksi antar negara,
peradaban, agama, dan budaya semakin intens, cepat dan mudah. Ia merupakan alat/ media
untuk saling mempengaruhi di antara
budaya, peradaban, ideologi, dan
bahkan agama dengan
berbagai dimensinya. Metode penafsiran al
Quran yang diterapakan ulama’ klasik
yang lebih menekankan pendekatan
literal (tahlili), dirasa sudah tidak relevan lagi untuk menjawab dan
mrespon problem-problem kehidupan
manusia di era globalisasi ini.
Kemajuan teknologi informasi
yang mengglobal tersebut membawa dampak positif bagi manusia untuk memenuhi dan mempermudah dalam mendapatkan
kebutuhan hidupnya. Namun di
sisi lain juga
membawa ekses negatif, karena
pusat-pusat informasi itu dikuasai
oleh negara-negara maju yang
sekuler. Akibatnya pemahaman terhadap
al-Qu’an dari berbagai dimensinya
yang telah mapan, tergeser dan kehilangan
fungsi. Dampak negatif arus globalisasi
tersebut tak terelakkan
bagi kita umat Islam, dan semakin mempengaruhi kehidupan
beragama, termasuk dalam memahami teks kitab suci
al- Qur’an. Oleh sebab
itu, suka atau tidak
suka para ilmuan muslim di bidang
tafsir harus melakukan peneyesuaian-penyesuaian maupun inovasi sesuai dengan kebutuhan dan
trend yang bernuansa kekinian dengan pendekatan
”hermeneutika”, suatu pendekatan
yang beorientasi pada pemahaman kontekstual. Hermeneutika merupakan metode
kritik teks-teks kuno yang bisa digunakan sebagai alat untuk memahami al
Quran yang berisi pesan-pesan Tuhan untuk
dipahami, dihayati, dan
diterapkan dalam kehidupan
praktis-empiris.
Kata Kunci: Globalisasi,
al-Qur”an, kontekstual, hermeneutika, transformasi, normativitas, dan
historisitas
Penulis: Fathul Mufid
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110178