MAPPING FIQH SIYASI: Islamis Versus Sekularis Dan Khilafah Versus Nation States
Abstraksi: Diskusi tentang
persoalan-persoalan fiqh siyasah terkini masih menjadi topic cukup menarik
untuk dibicarakan. Perdebatan
dengan menggunakan comparative studi seperti
theory politic Islam “visa vis” theory sekuler
dan khilafah “vis a vis”sistem kenegaraan. Tentunya,
diharapkan dapat membuka karakter dan
keunikan dari Fiqh siyasah itu sendiri.Pemikiran-pemikiran keislaman
secara global didasarkan kepada
theory politic seperti:kewajiban beragama seperti yangg
telah diterapkan oleh
Rasulullah Saw. Dimana Tuhan (Allah) harus menjadi
satu satunya pemegang kekuasaan
dan pemerintah juga
harus di taati.Sedangkan pemikiran sekuler lebih
berdasar kepada akal.Selain
itu, bentuk Negara
turut menentukan pemegang
kekuasaan, seperti dalam
demokrasi warga negara
memegang kekuasaan dan president
bertangggung jawab pada rakyat. Politic
Islam adalah sebuah
sistem yg telah
ada semenjak periode
nabi Muhammad SAWsaat menuju
madinah sampai dengan
saat keruntuhan khilafah di Turki.
Sejak saat itu,
banyak negara-negara muslim
secara bertahap mulai mengadopsi demokrasi sebagai sistem
pemerintahan mereka.
Kata Kunci: Islam, sekolaris,
Pengikut, Negara
Penulis: Moh. Toriquddin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110179