PEDAGOGI USUL AL FIQH BERBASIS PENDIDIKAN PERDAMAIAN DI ERA MULTIKULTURAL

Abstract: Artikel  ini  membahas  tentang  peran usul al  fiqh dalam  mengkonstruk nilai-nilai  dan  prinsip-prinsip  yang  humanis  untuk  membangun pendidikan  perdamaian  (peace  education)  di  era  multikultural  saat  ini. Usul al  fiqh dipercaya  sebagai  sumber  nilai  dan  perubahan,  dan  telah memainkan  peran  yang  signifikan  dalam  memulai  reformasi-reformasi dalam bidang hukum dan pranata sosial karena adanya tekanan-tekanan konteks  dan  integritas  keagamaan.  Nilai-nilai  yang  terdapat  dalam sumber  hukum  Islam,  seperti al  Quran,  Sunnah, ijma‘, qiyas, istislah, istihsan, sadd al dhara’i‘, dan juga maqasid al shari‘ah, diterjemahkan ke dalam masyarakat dan diterapkan secara menyeluruh di dalam lembaga-lembaga  pendidikan.  Nilai-nilai  ini  ditransmisikan  kepada  para  peserta didik  melalui  metode-metode  seperti dialog,  kerja  sama,  pemecahan masalah  dan  pembuatan  batasan  yang  demokratis.  Dalam  mentransfer pengetahuan dan nilai-nilai ini, seorang pendidik harus berpijak pada duapendekatan yang sangat penting yaitu; pertama, mendorong sikap hormat terhadap  perbedaan,  dengan  berpijak  pada  konsep  bahwa  pendidikan sebagai cermin (mirror), jendela (window), dan percakapan (conversation); kedua, melakukan aktivitas kelas yang lebih kooperatif berbasis pada asas keadilan dan persamaan.
Key words: usul al fiqh, peace education, dialogue, cooperation, problem solving
Penulis: Rusli
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110171

Artikel Terkait :