PEDAGOGI USUL AL FIQH BERBASIS PENDIDIKAN PERDAMAIAN DI ERA MULTIKULTURAL
Abstract: Artikel ini
membahas tentang peran usul al
fiqh dalam mengkonstruk nilai-nilai dan
prinsip-prinsip yang humanis
untuk membangun pendidikan perdamaian
(peace education) di era multikultural
saat ini. Usul al fiqh dipercaya sebagai
sumber nilai dan
perubahan, dan telah memainkan peran
yang signifikan dalam
memulai reformasi-reformasi dalam
bidang hukum dan pranata sosial karena adanya tekanan-tekanan konteks dan
integritas keagamaan. Nilai-nilai
yang terdapat dalam sumber
hukum Islam, seperti al
Quran, Sunnah, ijma‘, qiyas,
istislah, istihsan, sadd al dhara’i‘, dan juga maqasid al shari‘ah,
diterjemahkan ke dalam masyarakat dan diterapkan secara menyeluruh di dalam
lembaga-lembaga pendidikan. Nilai-nilai
ini ditransmisikan kepada
para peserta didik melalui
metode-metode seperti
dialog, kerja sama,
pemecahan masalah dan pembuatan
batasan yang demokratis.
Dalam mentransfer pengetahuan dan
nilai-nilai ini, seorang pendidik harus berpijak pada duapendekatan yang sangat
penting yaitu; pertama, mendorong sikap hormat terhadap perbedaan,
dengan berpijak pada
konsep bahwa pendidikan sebagai cermin (mirror), jendela
(window), dan percakapan (conversation); kedua, melakukan aktivitas kelas yang
lebih kooperatif berbasis pada asas keadilan dan persamaan.
Key words: usul al fiqh, peace
education, dialogue, cooperation, problem solving
Penulis: Rusli
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110171