MEMBUMIKAN ZAKAT: DARI TAABBUDI MENUJU TAAQQULI

Abstrak: Zakat adalah ibadah maliyah ijtimaiyyah. Artinya bahwa zakat disamping merupakan ibadah yang bersifat vertikal (habl min Allah), juga bersifat horizontal (habl min al-nas). Sebagai ibadah yang bersifat vertikal, zakat termasuk ibadah mahdhah yang tidak menerima “diskusi” (gair qobil li al-niqas). Oleh karena itu, maka konsekuensinya zakat akan kehilangan elan vitalnya dan mengalami stagnan, meskipun sebenarnya zakat mempunyai peluang yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat Islam, terutama fakir miskin. Melihat peluang zakat yang sangat besar tersebut, maka zakat mestinya tidak hanya ditempatkan pada posisi ibadah mahdhah  yang bersifat ta’abbudi semata, akan tetapi diletakkan juga pada posisi muamalah yang bersifat ta’aqquli. Dengan ditempatkannya zakat pada posisi ta’aqquli, maka pengembangan dan pendayagunaan zakat akan bisa dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga betul-betul shalih li kulli zaman wa makan, baik menyangkut mahal al-zakah/wi’a al-zakah (obyek yang dikenai zakat), mustahiq  al-zakah (orang yang berhak menerima zakat), maupun pola distribusi zakat.
Kata Kunci: zakat, ta’abbudi, ta’aqquli
Penulis: Fakhruddin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110148

Artikel Terkait :