MEMBUMIKAN ZAKAT: DARI TAABBUDI MENUJU TAAQQULI
Abstrak: Zakat adalah ibadah
maliyah ijtimaiyyah. Artinya bahwa zakat disamping merupakan ibadah yang
bersifat vertikal (habl min Allah), juga bersifat horizontal (habl min al-nas).
Sebagai ibadah yang bersifat vertikal, zakat termasuk ibadah mahdhah yang tidak
menerima “diskusi” (gair qobil li al-niqas). Oleh karena itu, maka
konsekuensinya zakat akan kehilangan elan vitalnya dan mengalami stagnan,
meskipun sebenarnya zakat mempunyai peluang yang sangat besar dalam
meningkatkan kesejahteraan umat Islam, terutama fakir miskin. Melihat peluang
zakat yang sangat besar tersebut, maka zakat mestinya tidak hanya ditempatkan
pada posisi ibadah mahdhah yang bersifat
ta’abbudi semata, akan tetapi diletakkan juga pada posisi muamalah yang bersifat
ta’aqquli. Dengan ditempatkannya zakat pada posisi ta’aqquli, maka pengembangan
dan pendayagunaan zakat akan bisa dilaksanakan sesuai dengan situasi dan
kondisi sehingga betul-betul shalih li kulli zaman wa makan, baik menyangkut
mahal al-zakah/wi’a al-zakah (obyek yang dikenai zakat), mustahiq al-zakah (orang yang berhak menerima zakat),
maupun pola distribusi zakat.
Kata Kunci: zakat, ta’abbudi,
ta’aqquli
Penulis: Fakhruddin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110148