KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA (STUDI PADA DESA MACANAN KECAMATAN JOGOROGO KABUPATEN NGAWI)

Abstrak: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Desa terbentuk sebagai wahana pelaksanaan demokrasi di Desa telah menunjukkan serta mendukung perwujudan tata penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.  Penelitian ini memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk mendeskripsikan serta menganalisis Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Macanan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi, Proses penyusunan Peraturan Desa, dan hasil dari jenis Peraturan Desa baik output maupun out-come. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif serta menggunakan analisis interaktif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Proses penyusunan Peraturan Desa kurang maximal. Hal ini terlihat dari hasil kerja dibidang pada proses pembuatan peraturan yang masih didominasi oleh Kepala Desa. Sehingga BPD dapat dikatakan hanya sebagai alat formalitas belaka unutk menyusun peraturan Desa serta kurangnya semangat kerja anggota BPD dalam pengambilan keputusan dapat dilihat pada pelimpahan keputusan oleh ketua BPD, jenis peraturan yang dibuat sebagian besar hanya Peraturan Desa yang dibentuk berdasar perintah Undang-undang yaitu Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2010 Tentang APB-Desa dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Sebaiknya pada Peraturan yang berdasar pada kondisi Sosial, Budaya untuk diperbarui mengingat kebutuhan masyarakat akan adanya Peraturan Desa yang baru guna menunjang akan adanya perubahan sosial yang lebih mendasar  demi terciptanya prinsip good governance di tataran pemerintahan lokal di Desa Macanan.
Kata Kunci: Peran Negara, Pembinaan Narapidana
Penulis: Galih Karyadijaya
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130034

Artikel Terkait :