KEMITRAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DENGAN KEPALA DESA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA (STUDI KASUS DI DESA BAKALANPULE KECAMATAN TIKUNG KABUPATEN LAMONGAN)
Abstrak: Hubungan kemitraan
antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam pembuatan
Peraturan Desa berdasarkan tugas, hak dan kewajibannya masing-masing secara
legal formal dinyatakan sebagai mitra kerja. Penelitian ini dilakukan untuk
mendeskripsikan dan menganalisis mengenai mekanisme penyusunan Peraturan Desa
di Desa Bakalanpule, kemitraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala
Desa di Desa Bakalanpule dalam penyusunan Peraturan Desa dan Hasil Peraturan
Desa Tahun 2012 yang telah disusun dan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dalam kemitraanya dengan Kepala Desa. Berdasarkan hasil dan
pembahasan, mekanisme penyusunan Peraturan Desa di Desa Bakalanpule dibagi
menjadi tahap Persiapan, terdapat tahap perencanaan dan persiapan, dan Proses
terdapat tahap perumusan, pembahasan, dan teknik penyusunan serta tahap
pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Kemitraan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dengan Kepala Desa Bakalanpule dalam penyusunan Peraturan Desa sudah
berjalan dengan baik. Karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala
Desa Bakalanpule sudah menjalankan tugas dan wewenang masing-masing dalam
menyusun Peraturan Desa. Peraturan Desa yang dibuat dan disahkan oleh Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Bakalanpule sudah berfungsi
sebagaimana mestinya.
Kata Kunci: Kemitraan, Kepala
Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Desa
Penulis: Farisia Dwi
Puspitarini
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130087