KEMERDEKAAN BERFIKIR DALAM HAK ASASI MANUSIA DAN ISLAM
Abstrak:
Dalam Islam akal diletakkan pada tempat yang terhormat dan menjadikannya
sebagai salah satu alat untuk mengetahui Tuhan. Setiap manusia yang berakal dan
mempergunakan akalnya tersebut pasti akan sangat terkesan terhadap Islam,
seperti ayat-ayat Al Qur’an di atas Islam dengan indahnya membawa manusia
mengenal akan Tuhannya yaitu Allah SWT. Sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa
salah satu jasa Islam terhadap manusia ialah bahwa Islam memobilisasi akal,
membuka pikiran, dan membuka akal manusia selain tentunya jiwa dan raganya.
Islam sangat tidak menyukai kepada mereka yang tidak mempergunakan akalnya,
orang-orang yang sangat terikat pikirannya dengan kepercayaan dan isme-isme yang tidak berdasarkan pada
suatu dasar yang benar. Kemerdekaan berfikir bisa memperkuat dan memperteguh
iman kita. Menambah khusyu’ dan tawadhu’ kita terhadap kebesaran Allah SWT.
Kemerdekaan berfikir amat penting, tanpa itu tidak akan ada inovasi dan
kreatifitas. Tanpa inovasi dan kreatifitas bangsa kita akan tertinggal di era
globalisasi. Setelah 68 tahun Indonesia merdeka secara politis, kemerdekaan
berfikir adalah sesuatu yang perlu diwujudkan. Tanpa kemerdekaan berfikir yang
diikuti dengan keadilan sosial, kemerdekaan hanyalah pencitraan. Rakyat
membutuhkan kemerdekaan ekonomi, supaya mereka bisa hidup layak sebagai
manusia. Rakyat membutuhkan kemerdekaan politis, supaya keinginan dan kebutuhan
mereka menjadi pertimbangan utama para penguasa. Inilah yang menjadi cita-cita
para pendiri bangsa. Kemerdekaan berfikir adalah jembatan emas untuk menuju
kesejahteraan bersama. Kesejahteraan yang tidak dilihat melulu material belaka,
tetapi kesejahteraan hati dan pikiran yang sesuai dengan kenyataan.
Kata kunci:
Kemerdekaan berfikir, Politik, HAM dan Islam
Penulis: Arif
Wijaya
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130082