KEMERDEKAAN BERFIKIR DALAM HAK ASASI MANUSIA DAN ISLAM

Abstrak: Dalam Islam akal diletakkan pada tempat yang terhormat dan menjadikannya sebagai salah satu alat untuk mengetahui Tuhan. Setiap manusia yang berakal dan mempergunakan akalnya tersebut pasti akan sangat terkesan terhadap Islam, seperti ayat-ayat Al Qur’an di atas Islam dengan indahnya membawa manusia mengenal akan Tuhannya yaitu Allah SWT. Sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa salah satu jasa Islam terhadap manusia ialah bahwa Islam memobilisasi akal, membuka pikiran, dan membuka akal manusia selain tentunya jiwa dan raganya. Islam sangat tidak menyukai kepada mereka yang tidak mempergunakan akalnya, orang-orang yang sangat terikat pikirannya dengan kepercayaan  dan isme-isme yang tidak berdasarkan pada suatu dasar yang benar. Kemerdekaan berfikir bisa memperkuat dan memperteguh iman kita. Menambah khusyu’ dan tawadhu’ kita terhadap kebesaran Allah SWT. Kemerdekaan berfikir amat penting, tanpa itu tidak akan ada inovasi dan kreatifitas. Tanpa inovasi dan kreatifitas bangsa kita akan tertinggal di era globalisasi. Setelah 68 tahun Indonesia merdeka secara politis, kemerdekaan berfikir adalah sesuatu yang perlu diwujudkan. Tanpa kemerdekaan berfikir yang diikuti dengan keadilan sosial, kemerdekaan hanyalah pencitraan. Rakyat membutuhkan kemerdekaan ekonomi, supaya mereka bisa hidup layak sebagai manusia. Rakyat membutuhkan kemerdekaan politis, supaya keinginan dan kebutuhan mereka menjadi pertimbangan utama para penguasa. Inilah yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa. Kemerdekaan berfikir adalah jembatan emas untuk menuju kesejahteraan bersama. Kesejahteraan yang tidak dilihat melulu material belaka, tetapi kesejahteraan hati dan pikiran yang sesuai dengan kenyataan.
Kata kunci: Kemerdekaan berfikir, Politik, HAM dan Islam
Penulis: Arif Wijaya
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130082

Artikel Terkait :