IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NO. 32 TAHUN 2012 TENTANG PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI KANTOR BERSAMA SAMSAT KABUPATEN NGANJUK)
Abstrak: Pemerintah daerah
akan berusaha meningkatkan pendapatan dengan memaksimalkan pajak daerah, yaitu
seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Gubernur Jawa Timur mengeluarkan
Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemutihan PKB. Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi tentang pemutihan dan kendala yang
dihadapi di Kantor SAMSAT Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif. Metode analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pemungutan PKB
yang dilakukan Kantor SAMSAT Kabupaten Nganjuk berdasar ketentuan tarif PKB adalah 0,2%-1,5% untuk
pajak, 2%-3,5% untuk progresif dan 0,75%-15% untuk bea balik nama yang dipungut
berdasarkan prosedur. Realisasi PKB melalui pemutihan telah berjalan secara
efektif, hal ini ditunjukkan dengan penerimaan PKB yang telah melampaui target.
Adapun kendala yaitu adanya faktor internal dan faktor eksternal. Rekomendasi
untuk mengatasi permasalahan yang terjadi adalah untuk mengoptimalkan
pemungutan PKB melalui dengan dibayar tempat lain seperti Samsat Unggulan dan
dengan memberikan reward terhadap wajib pajak teladan.
Kata kunci: Implementasi
kebijakan, Pajak kendaraan bermotor
Penulis: Taufik Fajrin Irfandy
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130101