IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NO. 32 TAHUN 2012 TENTANG PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI KANTOR BERSAMA SAMSAT KABUPATEN NGANJUK)

Abstrak: Pemerintah daerah akan berusaha meningkatkan pendapatan dengan memaksimalkan pajak daerah, yaitu seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemutihan PKB. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi tentang pemutihan dan kendala yang dihadapi di Kantor SAMSAT Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pemungutan PKB yang dilakukan Kantor SAMSAT Kabupaten Nganjuk berdasar  ketentuan tarif PKB adalah 0,2%-1,5% untuk pajak, 2%-3,5% untuk progresif dan 0,75%-15% untuk bea balik nama yang dipungut berdasarkan prosedur. Realisasi PKB melalui pemutihan telah berjalan secara efektif, hal ini ditunjukkan dengan penerimaan PKB yang telah melampaui target. Adapun kendala yaitu adanya faktor internal dan faktor eksternal. Rekomendasi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi adalah untuk mengoptimalkan pemungutan PKB melalui dengan dibayar tempat lain seperti Samsat Unggulan dan dengan memberikan reward terhadap wajib pajak teladan.
Kata kunci: Implementasi kebijakan, Pajak kendaraan bermotor
Penulis: Taufik Fajrin Irfandy
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130101

Artikel Terkait :