IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA HIBAH BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA MALANG NO.10 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH KEPADA MASYARAKAT
Abstrak: Implementasi
pengelolaan dan penggunaan dana hibah berdasarkan peraturan walikota malang no.
10 tahun 2010 tentang pedoman penggunaan dana hibah kepada masyarakat (studi
pada kelurahan ciptomulyo kecamatan sukun kota malang).Penelitian ini ditujukan
untuk mengetahui bagaimana implementasi pengelolaan dan penggunaan Dana Hibah
pada Kelurahan ciptomulyo kota Malang, berdasarkan pada Peraturan Walikota
Malang No.10 Tahun 2010. Bagaimana implementasinya pengelolaan dan penggunaan
dana hibah di lapangan yang di indikatorkan dalam efektifitas, efisiensi,
transparansi, dan juga apakah tujuan dana hibah dalam peberdayaan dan
partisipasi masyarakat tercapai, serta faktor-faktor pendukung apa yang
mendorong implementasi dana hibah Hasil daripada penelitian ini dapat dikatakan
bahwa di dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang tercantum sudah
sesuai dengan apa yang terkandung di dalam peraturan walikota Malang no.10
tahun 2010, yang di tandai dengan efiensi, efektifitas, dan Transparansi, Di
dalam pemberdayaan masyarakat dan partisipasai masyarakat dapat dikatakan sudah
terlaksana secara utuh akan tetapi masih saja ada yang kurang di dalam
pemberdayaan masyarakat, di dalam hal ini pemberdayaan masyarakat masih kurang
di dalam bidang pelatihan, dan juga bidang pengembangan home industry yang ada
di daerah, kemudian jika bicara di dalam partisipasi setiap elemen masyarakat
sudah bergerak dan mau untuk ikut berpartisipasi di dalam program dana hibah
ini. Mulai dari mereka menyumbang pikiran pada proses perencanaan, dana atau
material sampai pada sumbangan berupa tenaga pada proses pelaksanaan dan
pengawasan.
Kata kunci: Implementasi,
Efektifitas,Efisiensi,Transparansi
Penulis: Rhonda Remma Prastama
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130043