IMPLEMENTASI KEBIJAKAN E-PROCUREMENT UNTUK MEWUJUDKAN EFISIENSI DAN TRANSPARANSI
Abstrak: Implementasi
kebijakan e-procurement untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi di PT.PLN
(Persero) Area Malang berpedoman pada Keputusan Direksi No.305.K/DIR/2010
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero). Implementasi kebijakan
e-procurement PLN bertujuan untuk lebih meningkatkan integritas antar unit PLN,
transparansi, kecepatan proses, efisiensi waktu dan biaya, akuntablitas,
memudahkan pengendalian dan pengawasan, dan mengoptimalkan pemanfaatan material
di gudang (baik material fast moving mapun material slow moving). E-procurement
diharapkan memberikan output yang positif terhadap pengadaan barang/jasa.
Tulisan ini menganalisis implementasi kebijakan e-procurement untuk mewujudkan
efisiensi dan transparansi serta kendala yang dihadapi dalam implementasi
e-procurement. Hasil dari penelitian ini menunjukkan implementasi kebijakan e-procurement sudah
berjalan dengan baik karena memang telah memberikan output yang positif sesuai
dengan tujuan e-procurement.
Kata kunci: Implementasi,
kebijakan, e-procurement, efisiensi, transparansi
Penulis: Triana Puji Rahayu
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130044