IMPLEMENTASI KEBIJAKAN E-PROCUREMENT UNTUK MEWUJUDKAN EFISIENSI DAN TRANSPARANSI

Abstrak: Implementasi kebijakan e-procurement untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi di PT.PLN (Persero) Area Malang berpedoman pada Keputusan Direksi No.305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero). Implementasi kebijakan e-procurement PLN bertujuan untuk lebih meningkatkan integritas antar unit PLN, transparansi, kecepatan proses, efisiensi waktu dan biaya, akuntablitas, memudahkan pengendalian dan pengawasan, dan mengoptimalkan pemanfaatan material di gudang (baik material fast moving mapun material slow moving). E-procurement diharapkan memberikan output yang positif terhadap pengadaan barang/jasa. Tulisan ini menganalisis implementasi kebijakan e-procurement untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi serta kendala yang dihadapi dalam implementasi e-procurement. Hasil dari penelitian ini menunjukkan  implementasi kebijakan e-procurement sudah berjalan dengan baik karena memang telah memberikan output yang positif sesuai dengan tujuan e-procurement.
Kata kunci: Implementasi, kebijakan, e-procurement, efisiensi, transparansi
Penulis: Triana Puji Rahayu
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130044

Artikel Terkait :