FAKTOR PENDORONG MASYARAKAT SAMIN DALAM MELAKUKAN LEGALISASI STATUS PERNIKAHAN (Studi di Dukuh Blimbing, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah)

Abstrak: Masyarakat  Samin  adalah  masyarakat  yang  masih  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  tradisi yang mereka miliki, termasuk tradisi pernikahan. Pada zaman dahulu, masyarakat Samin hanya melakukan  pernikahan  secara  adat  saja,  tetapi  seiring  perkembangan  zaman  banyak masyarakat Samin yang melakukan legalisasi terhadapstatus pernikahan mereka melalui KUA. Hal  ini  mendorong  peneliti  untuk  melakukan  penelitian  mengenai  faktor  yang  mendorong masyarakat  Samin  dalam  melakukan  legalisasi  status  pernikahan  tersebut.  Penelitian  ini bertujuan  untuk  mengetahui  bentuk  pernikahan  yang  dilakukan  oleh  masyarakat  Samin  serta mengetahui  faktor-faktor  yang  mendorong  masyarakat  Samin  dalam  melakukan  legasasi terhadap pernikahan.
Dalam  melakukan  penelitian  ini,  peneliti  menggunakan  metode  kualitatif.  Untuk memperoleh  data,  peneliti  menggunakan  teknik  wawancara,  dimana  yang  menjadi  subjek penelitian adalah masyarakat Samin Desa Blimbing, Dukuh Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten  Blora,  Jawa  Tengah.  Teknik  sampling  yang  digunakan  adalah  teknik  purposif sampling  yaitu  pengambilan  sampel  dengan  memilih  sampel  berdasarkan  pertimbangan tertentu  berdasarkan  tujuan  penelitian.  Sedangkan  untuk  memvaliditas  data  digunakan triangulasi data dan triangulasi sumber. Untuk teknik analisa data yang digunakan adalah teknik anallisa data menurut Miles dan Huberman, yang manadilakukan melalui empat tahap, yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, danpenarikan kesimpulan.Dalam  penelitian  ini  diperoleh  hasil  bahwa  bentuk  pernikahan  masyarakat  Samin melalui  prosesi  adat  yang  sangat  panjang.  Dimulai  dari:  1)  meminta persetujuan  anak  (jawab anak),  2)  Nyuwito,  3)  meminta  persetujuan  orang  tua  (jawab  wong  tua),  4)  Sintrenan. Sedangkan  faktor  yang  mendorong  masyarakat  Samin  dalam  melakukan  legalisasi  terhadap status  pernikahan  ini  dibagi  menjadi  dua  yaitu faktor  intern  dan faktor ekstern.  Faktor  intern yang  mendorong  masyarakat  samin  dalam  melakukan  legalisasi  terhadap  status  pernikahan adalah  adanya  kebutuhan  dari  diri  masyarakat  sendiri  yaitu  kebutuhan  pengakuan  terhadap hak-hak sipil sebagai warga masyarakat. Sedangkan faktor ekstern yang mendorong masyarakatSamin  dalam  melakukan  legalisasi  terhadap  status  pernikahan  adalah  1)  adanya  prasangka kumpul  kebo,  2)  takut  dikatakan  sebagai  anggota  PKI,  3)  adanya  paksaan  dari  pemerintah setempat.
Kata Kunci: faktor pendorong, pernikahan, legalisasi, masyarakat Samin
Penulis: VIDIYANTI SETYO N
Kode Jurnal: jpsosiologidd130104

Artikel Terkait :