FAKTOR PENDORONG MASYARAKAT SAMIN DALAM MELAKUKAN LEGALISASI STATUS PERNIKAHAN (Studi di Dukuh Blimbing, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah)
Abstrak: Masyarakat Samin
adalah masyarakat yang
masih menjunjung tinggi
nilai-nilai tradisi yang mereka
miliki, termasuk tradisi pernikahan. Pada zaman dahulu, masyarakat Samin hanya melakukan pernikahan
secara adat saja,
tetapi seiring perkembangan
zaman banyak masyarakat Samin
yang melakukan legalisasi terhadapstatus pernikahan mereka melalui KUA. Hal ini
mendorong peneliti untuk
melakukan penelitian mengenai
faktor yang mendorong masyarakat Samin
dalam melakukan legalisasi
status pernikahan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk pernikahan
yang dilakukan oleh
masyarakat Samin serta mengetahui faktor-faktor yang
mendorong masyarakat Samin
dalam melakukan legasasi terhadap pernikahan.
Dalam melakukan penelitian
ini, peneliti menggunakan
metode kualitatif. Untuk memperoleh data,
peneliti menggunakan teknik
wawancara, dimana yang
menjadi subjek penelitian adalah
masyarakat Samin Desa Blimbing, Dukuh Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora,
Jawa Tengah. Teknik
sampling yang digunakan
adalah teknik purposif sampling yaitu
pengambilan sampel dengan
memilih sampel berdasarkan
pertimbangan tertentu
berdasarkan tujuan penelitian.
Sedangkan untuk memvaliditas
data digunakan triangulasi data
dan triangulasi sumber. Untuk teknik analisa data yang digunakan adalah teknik anallisa
data menurut Miles dan Huberman, yang manadilakukan melalui empat tahap, yakni pengumpulan
data, reduksi data, penyajian data, danpenarikan kesimpulan.Dalam penelitian
ini diperoleh hasil
bahwa bentuk pernikahan
masyarakat Samin melalui prosesi
adat yang sangat
panjang. Dimulai dari:
1) meminta persetujuan anak
(jawab anak), 2) Nyuwito,
3) meminta persetujuan
orang tua (jawab
wong tua), 4)
Sintrenan. Sedangkan faktor yang
mendorong masyarakat Samin
dalam melakukan legalisasi
terhadap status pernikahan ini
dibagi menjadi dua
yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor
intern yang mendorong masyarakat
samin dalam melakukan
legalisasi terhadap status
pernikahan adalah adanya kebutuhan
dari diri masyarakat
sendiri yaitu kebutuhan
pengakuan terhadap hak-hak sipil
sebagai warga masyarakat. Sedangkan faktor ekstern yang mendorong masyarakatSamin dalam
melakukan legalisasi terhadap
status pernikahan adalah
1) adanya prasangka kumpul kebo,
2) takut dikatakan
sebagai anggota PKI,
3) adanya paksaan
dari pemerintah setempat.
Kata Kunci: faktor pendorong,
pernikahan, legalisasi, masyarakat Samin
Penulis: VIDIYANTI SETYO N
Kode Jurnal: jpsosiologidd130104