CATATAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract: Substansi UU-ITE
sebenarnya terlalu singkat untuk ukuran sebuah produk hukum setingkat
undang-undang, yakni hanya 54 pasal, dan hal ini bertolak belakang dengan
luasnya topik yang diangkat di dalam UU-ITE tersebut. Sesuai judulnya, ada dua
isu besar yang diakomodasi dalam UU-ITE, yaitu tentang informasi elektronik dan
transaksi elektronik. Keduanya merupakan isu-isu yang sangat kompleks, tidak
saja karena banyaknya jenis media elektronik yang dipakai atau dokumen yang
dihasilkan, melainkan juga karena ruang gerak sejumlah media yang mampu
menembus batas-batas kedaulatan negara.
Penulis: Shidarta
Kode Jurnal: jpkomunikasidd090031