CATATAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Abstract: Substansi UU-ITE sebenarnya terlalu singkat untuk ukuran sebuah produk hukum setingkat undang-undang, yakni hanya 54 pasal, dan hal ini bertolak belakang dengan luasnya topik yang diangkat di dalam UU-ITE tersebut. Sesuai judulnya, ada dua isu besar yang diakomodasi dalam UU-ITE, yaitu tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik. Keduanya merupakan isu-isu yang sangat kompleks, tidak saja karena banyaknya jenis media elektronik yang dipakai atau dokumen yang dihasilkan, melainkan juga karena ruang gerak sejumlah media yang mampu menembus batas-batas kedaulatan negara.
Penulis: Shidarta
Kode Jurnal: jpkomunikasidd090031

Artikel Terkait :