STUDI KRITIS TERHADAP FATWA MEJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG ALIRAN AHMADIYAH DAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM PENYELESAIAN KASUS AHMADIYAH
Sari: Menyikapi respon dan
perlakuan sebagain masyarakat terhadap perkembangan jamaah Ahmadiyah di
Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI mengeluarkan fatwa tentang aliran
Ahmadiyah. Bagi Majelis Ulama Indonesia sendiri, gerakan Ahmadiyah tanpa
terkecuali menyimpang dari ajaran Islam yang seharusnya. Akan tetapi, dalam
menyikapi hal ini kita harus memiliki paradigma yang holistik, tidak hanya
melihatnya dari satu sisi tapi juga dari sisi lain yang bisa jadi memiliki
pemahaman yang berbeda. Tulisan ini mengupas tentang metode dampak keluarnya
fatwa MUI No: 11 Munas VII MUI/15/2005 tentang Ahmadiyah di Inondesia serta
kebijakan Negara dalam menjamin keyakinan warga negara menurut agama yang
dipeluknya terkait dengan kasus Ahmadiya. Tulisan ini merupakan hasil
penelitian lapangan yang bersifat kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan
dengan cara wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan cara content
analisys (analisis isi). Sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
sosiologis. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam fatwa tentang
Ahmadiyah ini, secara metodologi MUI tidak menggunakan prosedur hierarki sumber
hukum Islam dengan praktik yang baik. Dalam fatwa ini, MUI menganalisa suatu
masalah menggunakan pendekatan bayani dan istislahi. Dampak fatwa ini ini
kepada masyarakat dapat dibagi dalam dua kelompok. Pertama, dampak positif
berupa terhentinya kebingungan masyarakat tentang posisi ulama ahlussunnah wal
jamaah (MUI) dalam masalah Ahmadiyah dan fatwa ini juga mengurangi lahirnya
perpecahan dalam tubuh Islam, Kedua, dampak negatif berupa pengekangan
kebebasan berpikir masyarakat. Kebijakan negara dalam kasus Ahmadiyah yang
menyetujui fatwa MUI yang mengategorikan aliran Ahmadiyah sebagai aliran sest.
Pemerintah cenderung bersikap setengah hati dalam menyelesaikan kasus
Ahmadiyah. Secara umum, fakta ini memberikan gambaran bahwa perlindungan
pemerintah terhadap kelompok minoritas masih sangat minim.
Kata kunci: Fatwa, MUI,
dampak, kebijakan negara, dan hak minoritas
Penulis: Ari Wibowo
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130014