PERJANJIAN DWIKEWARGANEGARAAN: KEHIDUPAN ETNIS TIONGHOA DI GLODOK (1955-1969)
Abstrak: Perjanjian
Dwikewarganegaraan merupakan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia
dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai kewarganegaraan ganda.Perjanjian ini
diresmikan oleh menteri luar negeri Soenario dan Chou En Lai pada 22 April 1955
di Bandung.Timbulnya dwikewarganegaraan bersumber pada adanya dua asas yang
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur kewarganegaraan suatu negara, Ius
soli atau berdasarkan tempat kelahiran dan ius sanguinis atau berdasarkan
keturunan.Penggunaan asas yang berbeda dari setiap negara itulah yang akhirnya
menimbulkan dwikewarganegaraan.Mereka yang merupakan golongan
dwikewarganegaraan terbanyak diantaranya golongan keturunan Tionghoa. Tujuan
penulisan ini adalah untuk megetahui bagaimana proses pelaksanaan Perjanjian
dwikewarganegaraan serta pengaruh yang ditimbulkan terhadap etnis Tionghoa di
Glodok. Penulisan skripsi ini menggunakan metodesejarah kritis. Pertama heuristic
yang merupakan tahap pengumpulan data atau sumber-sumber sejarah yang relevan.
Kedua, kritik sumber, merupakan tahap pengkajian terhadap kredibilitas sumber-sumber
yang diperoleh yaitu dari segi fisik dan isi sumber. Ketiga, interpretasi yaitu
dengan mencari keterkaitan makna yang berhubungan antara fakta-fakta yang telah
diperoleh sehingga lebih bermakna. Keempat, historiografi atau penulisan
sejarah yaitu penyampaian sintesis dalam bentuk karya sejarah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perjanjian dwikewarganegaraan dilatarbelakangi oleh keinginan
pemerintah Indonesia untukmembentuk satu bangsa yang homogen, sehingga tidak
ada lagi timbulnya kewarganegaraan ganda. Dalampemilihan kewarganegaraan,orang
Tionghoa diberi kesempatan untuk memilih dalam jangka waktu 2 tahun
(1960-1962).Janji yang diberikan oleh pemerintah kepada etnis Tionghoa yaitu
diperlakukan hak yang sama dan tidak ada unsur paksaan untuk pilihannya.Dalam
kenyataannya, untuk mengurus suratsurat pernyataan untuk menjadi
kewarganegaraan Tiongkok maupun WNI dipersulit.Selain itu untuk menghindari
adanya diskriminasi,kelompok asimilasi menganjurkan untuk anak-anak Tionghoa
agar diubah menjadi nama Indonesia. Penggantian nama ini telah dilakukan hampir
seluruh orang Tionghoa di Glodok yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Di
tahun 1959 pemerintah membatasi orang tionghoa dengan mengeluarkan Peraturan
Pemerintah no.10.Peraturan Presiden ini tidak berlaku di Jakarta khususnya di
Glodok. Selama adanya PP tersebut, orang Tionghoa di Glodok mengungsi ke
kampung Selam (Islam) yang berada di daerah Krukut, Jakarta Pusat dan Pekojan,
Jakarta Barat.
Kata Kunci: Perjanjian
Dwikewarganegaraan, Etnis Tionghoa, Glodok
Penulis: SHINTIA ASTIAGYNA
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd120006