PERANAN KAREL AGUNG DALAM PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN FEODAL DI EROPA (768-814 M)

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui latar belakang kehidupan Charlemagne, (2) mengetahui alasan lahirnya feodalisme di Eropa, (3) mengetahui sistem feodalisme di Eropa pada masa Pemerintahan Charlemagne. Penelitian ini dilakukan dengan metode sejarah kritis seperti yang dijabarkan oleh Kuntowijoyo. Secara singkat metode tersebut memiliki 5 tahap: (1) Pemilihan topik, (2) Pengumpulan sumber, (3) Verifikasi, (4) Interprestasi (Analisis dan Sintesis), dan (5) Penulisan (Historiografi). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa setelah Pepin III meninggal dunia, Charlemagne dan adik laki-lakinya yang bernama Charloman mewarisi seluruh kekuasaan atas kerajaan Franka. Pada tahun 771 Charloman meninggal dunia, maka Charlemagne menjadi penguasa tunggal yang menggantikan ayahnya. Pada masa pemerintahannya, Charlemagne memberikan perhatiannya dalam bidang pendidikan, budaya, pemerintahan dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi, Charlemagne berhasil menata kembali sistem feodalisme yang sebelumnya mengalami kemerosotan. Sistem feodalisme di Eropa mulai tumbuh pada saat runtuhnya Romawi Barat pada tahun 476. Hal ini yang nantinya menyebabkan wajah Eropa menjadi agraris dengan rumah tangga desa tertutup, tidak terdapat lalu lintas uang. Hanya pemilik tanah yang memungkinkan adanya administrasi dan sistem militer negara, keadaan ini menciptakan kebutuhan akan tanah-tanah luas. Pada masa pemerintahan Charlemagne, sistem feodalisme ini pelaksanaannya lebih ditata dengan baik, Charlemagne membagi seluruh wilayah kerajaannya ke dalam missatica, berdasarkan area kesukuan, gerakan dan daerah kependetaan atau keuskupan. Dalam setiap missatica, Charlemagne juga membentuk missi dominici sebagai inspektur keliling untuk mengawasi pegawai-pegawainya.
Kata Kunci: Pemerintahan, Karel Agung, Feodalisme
Penulis: WINDYA AYU MARYUTI
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd130031

Artikel Terkait :