PERANAN KAREL AGUNG DALAM PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN FEODAL DI EROPA (768-814 M)
ABSTRAK: Penelitian ini
bertujuan: (1) untuk mengetahui latar belakang kehidupan Charlemagne, (2)
mengetahui alasan lahirnya feodalisme di Eropa, (3) mengetahui sistem
feodalisme di Eropa pada masa Pemerintahan Charlemagne. Penelitian ini
dilakukan dengan metode sejarah kritis seperti yang dijabarkan oleh
Kuntowijoyo. Secara singkat metode tersebut memiliki 5 tahap: (1) Pemilihan
topik, (2) Pengumpulan sumber, (3) Verifikasi, (4) Interprestasi (Analisis dan
Sintesis), dan (5) Penulisan (Historiografi). Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa setelah Pepin III meninggal dunia, Charlemagne dan adik laki-lakinya
yang bernama Charloman mewarisi seluruh kekuasaan atas kerajaan Franka. Pada
tahun 771 Charloman meninggal dunia, maka Charlemagne menjadi penguasa tunggal
yang menggantikan ayahnya. Pada masa pemerintahannya, Charlemagne memberikan
perhatiannya dalam bidang pendidikan, budaya, pemerintahan dan ekonomi. Dalam
bidang ekonomi, Charlemagne berhasil menata kembali sistem feodalisme yang
sebelumnya mengalami kemerosotan. Sistem feodalisme di Eropa mulai tumbuh pada
saat runtuhnya Romawi Barat pada tahun 476. Hal ini yang nantinya menyebabkan
wajah Eropa menjadi agraris dengan rumah tangga desa tertutup, tidak terdapat
lalu lintas uang. Hanya pemilik tanah yang memungkinkan adanya administrasi dan
sistem militer negara, keadaan ini menciptakan kebutuhan akan tanah-tanah luas.
Pada masa pemerintahan Charlemagne, sistem feodalisme ini pelaksanaannya lebih
ditata dengan baik, Charlemagne membagi seluruh wilayah kerajaannya ke dalam
missatica, berdasarkan area kesukuan, gerakan dan daerah kependetaan atau
keuskupan. Dalam setiap missatica, Charlemagne juga membentuk missi dominici
sebagai inspektur keliling untuk mengawasi pegawai-pegawainya.
Kata Kunci: Pemerintahan,
Karel Agung, Feodalisme
Penulis: WINDYA AYU MARYUTI
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd130031