Maqashid al-Syari'ah dan Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Islam

Abstrak: Hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati. Hak yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia seharusnya dapat menerima konsep-konsep HAM, karena rumusannya telah disempurnakan dengan mengadopsi berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam. Syari'at Islam sendiri mempunyai tujuan yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tujuan hukum Islam atau maqashid al-syari'ah mengandung lima hak paling asasi yang merupakan kebutuhan primer -dhoruriyat al-khoms- yaitu hak hidup, pemeliharaan akal, penjagaan keturunan, pengakuan terhadap hak milik (harta) dan kebebasan beragama. Nabi sendiri dalam memimpin masyarakat Madinah telah menerapkan prinsip-prinsip hak asasi tersebut. Terdapat lebih banyak persamaan daripada perbedaan antara prinsip-prinsip HAM internasional, nasional dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia menurut perspektif Islam.
Kata Kunci: hak asasi manusia, maslahah mursalah, maqashid al- syari'ah
Penulis: Ramin Abd. Wahid
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120107

Artikel Terkait :