URGENSI PENGATURAN WARALABA DALAM UNDANG-UNDANG

Abstrak: Tujuan penelitian ini diarahkan untuk menjelaskan fenomena permintaan pengaturan waralaba di Indonesia dalam sebuah Undang Undang khusus waralaba. Untuk mencapai tujuan ini, maka dilakukan penelitian hukum normatif dalam ranah asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, dan sejarah hukum. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahansekunder. Data dianalisis dengan cara melakukan penafsiran hukum (gramatikal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi pengaturan waralaba dalam sebuahUndang Undang adalah karena: 1)muatan materinya harus diaturdalam Undang Undang (seperti: asas-asas hukum, kewarganegaraan dan hak-haknya, kelembagaan negara, dan perpajakan); 2) untuk mengatasi persoalan sinkroniasi dengan Undang Undang lain yang terkait; 3) untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan waralaba Indonesia dengan Undang Undang waralaba khusus negara lain; 4) untuk memenuhi rasa keadilan para pelaku usaha waralaba khususnya pelaku usaha waralaba internasional (asing maupun warga negara Indonesia). Untuk merealisasikan Undang Undang waralaba, Pemerintah disarankan untuk bekerjasama dengan akedemisi, kalangan pengusaha waralaba, asosiasi, dan masyarakat luas untuk membuat naskah akademis Undang Undang waralaba berbasis naskah akademis yang telah dihasilkan BPHN dengan penyempurnaan sesuai dengan dinamika dan perkembangan usaha waralaba di Indonesia.
Kata kunci: urgensi, Undang Undang, waralaba
Penulis: Moch Najib Imanullah
Kode Jurnal: jphukumdd110100

Artikel Terkait :