URGENSI PENGATURAN WARALABA DALAM UNDANG-UNDANG
Abstrak: Tujuan penelitian ini
diarahkan untuk menjelaskan fenomena permintaan pengaturan waralaba di
Indonesia dalam sebuah Undang Undang khusus waralaba. Untuk mencapai tujuan
ini, maka dilakukan penelitian hukum normatif dalam ranah asas-asas hukum,
sinkronisasi hukum, dan sejarah hukum. Data yang dipergunakan adalah data
sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahansekunder. Data dianalisis
dengan cara melakukan penafsiran hukum (gramatikal). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa urgensi pengaturan waralaba dalam sebuahUndang Undang adalah
karena: 1)muatan materinya harus diaturdalam Undang Undang (seperti: asas-asas
hukum, kewarganegaraan dan hak-haknya, kelembagaan negara, dan perpajakan); 2)
untuk mengatasi persoalan sinkroniasi dengan Undang Undang lain yang terkait;
3) untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan waralaba Indonesia
dengan Undang Undang waralaba khusus negara lain; 4) untuk memenuhi rasa
keadilan para pelaku usaha waralaba khususnya pelaku usaha waralaba
internasional (asing maupun warga negara Indonesia). Untuk merealisasikan Undang
Undang waralaba, Pemerintah disarankan untuk bekerjasama dengan akedemisi, kalangan
pengusaha waralaba, asosiasi, dan masyarakat luas untuk membuat naskah akademis
Undang Undang waralaba berbasis naskah akademis yang telah dihasilkan BPHN
dengan penyempurnaan sesuai dengan dinamika dan perkembangan usaha waralaba di
Indonesia.
Kata kunci: urgensi, Undang
Undang, waralaba
Penulis: Moch Najib Imanullah
Kode Jurnal: jphukumdd110100