LABEL HALAL PADA PRODUK PANGAN KEMASAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui labeiisasi halal produk pangan kemasan dalam
memberikan perlindungan hak konsumen muslim dan hambatan-hambatan labeiisasi
halal produk pangan kemasan dalam memberikan perlindungan hak konsumen muslim.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian berupa
dataprimer dansekunder (bahan hukum primer, sekunder, dantersier). Alat
pengumpul data berupa wawancara dan studidokumen. Teknis analisis Analisis data
ialah theoretical interpretation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa labeiisasi
halal produk pangan kemasan belum memberikan perlindungan secara maksimal
terhadap hak konsumen muslim. Masih terdapat pencantuman label halal yang
dilakukan olehprodusen pangan kemasantanpamengajukan sertifikat halal dan pemeriksaan
terlebih dahulu ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis
Ulama Indonesia (LPPOM MUl). Hambatan-hambatan labeiisasi halal produk pangan
kemasan dalam memberikan perlindungan hak konsumen muslim adalah dasar hukum
label halal pangan masih lemah, anggapan proses sertifikasi mahal, prosedur
sertifikasi (lama, rumit, dan berbelit-belit), kurangnya kesadaran hukum
produsen pangan kemasan, kurang kritisdan lemahnya posisi tawar konsumen
muslim.
Kata kunci: label halal,
perlindungan, konsumen muslim
Penulis: Siti Muslimah
Kode Jurnal: jphukumdd110101