LABEL HALAL PADA PRODUK PANGAN KEMASAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui labeiisasi halal produk pangan kemasan dalam memberikan perlindungan hak konsumen muslim dan hambatan-hambatan labeiisasi halal produk pangan kemasan dalam memberikan perlindungan hak konsumen muslim. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian berupa dataprimer dansekunder (bahan hukum primer, sekunder, dantersier). Alat pengumpul data berupa wawancara dan studidokumen. Teknis analisis Analisis data ialah theoretical interpretation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa labeiisasi halal produk pangan kemasan belum memberikan perlindungan secara maksimal terhadap hak konsumen muslim. Masih terdapat pencantuman label halal yang dilakukan olehprodusen pangan kemasantanpamengajukan sertifikat halal dan pemeriksaan terlebih dahulu ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUl). Hambatan-hambatan labeiisasi halal produk pangan kemasan dalam memberikan perlindungan hak konsumen muslim adalah dasar hukum label halal pangan masih lemah, anggapan proses sertifikasi mahal, prosedur sertifikasi (lama, rumit, dan berbelit-belit), kurangnya kesadaran hukum produsen pangan kemasan, kurang kritisdan lemahnya posisi tawar konsumen muslim.
Kata kunci: label halal, perlindungan, konsumen muslim
Penulis: Siti Muslimah
Kode Jurnal: jphukumdd110101

Artikel Terkait :