UPAYA HUKUM TERHADAP PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA OLEH PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE CABANG GATSU

Abstract: Salah satu tujuan perjanjian asuransi jiwa, selain memberikan perlindungan bagi tertanggung juga dapat digunakan sebagai investasi. Jika tertanggung mengalami salah satu peristiwa seperti yang tercantum dalam polis, tertanggung berhak untuk mengajukan klaim. Tapi tidak semua klaim dapat diterima oleh perusahaan asuransi, sehingga untuk memecahkan masalah tersebut diperlukan upaya hukum.
Kata kunci: Perjanjian, Asuransi Jiwa, Klaim, Upaya Hukum
Penulis: Komang Ayu Devi Natasia, I Gst. Nyoman Agung & A.A. Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd130361

Artikel Terkait :