UPAYA HUKUM TERHADAP PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA OLEH PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE CABANG GATSU
Abstract: Salah satu tujuan
perjanjian asuransi jiwa, selain memberikan perlindungan bagi tertanggung juga
dapat digunakan sebagai investasi. Jika tertanggung mengalami salah satu
peristiwa seperti yang tercantum dalam polis, tertanggung berhak untuk mengajukan
klaim. Tapi tidak semua klaim dapat diterima oleh perusahaan asuransi, sehingga
untuk memecahkan masalah tersebut diperlukan upaya hukum.
Kata kunci: Perjanjian,
Asuransi Jiwa, Klaim, Upaya Hukum
Penulis: Komang Ayu Devi
Natasia, I Gst. Nyoman Agung & A.A. Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd130361