PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP KEHORMATAN KELUHURAN DAN MARTABAT PERILAKU HAKIM BERDASARKAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Abstract: Hakim dituntut untuk
selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itulah dalam struktur kekuasaan kehakiman di
Indonesia di bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar
struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan,
penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Komisi Yudisial adalah
sebuah lembaga yang masih tergolong baru di Negara Indonesia. Sebuah komisi
yang bersifat mandiri yang mana kewenangannya adalah untuk mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan kewenangan lain yaitu menjaga (mengawasi) dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim. Bahwa salah
satu wewenang Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang selanjutnya diimplementasikan dalam
Undang -Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial adalah
Keywords: Pengawasan, Komisi
Yudisial, Kehormatan Keluhuran Dan Martabat Perilaku Hakim, Kekuasaan Kehakiman
Penulis: Verdinandus Kiki
Afandi, Nengah Suantra, Made Nurmawati
Kode Jurnal: jphukumdd130362