TINJAUAN TENTANG KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN APABILA ADA PERLAWANAN DARI DEBITUR WANPRESTASI

ABSTRAK: Hak tanggungan adalah jaminan atas tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor–kreditor lain. Hak tanggungan sangat diperlukan dalam hal pinjam meminjam karena melindungi secara hukum baik pemberi kredit maupun penerima kredit. Oleh karena itu, tulisan ini menjelaskan apakah Hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekuterial, karena sertifikat hak tanggungan kekuatan hukumnya sama dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Di samping itu tulisan ini juga menjelaskan tentang kekuatan sertifikat hak tanggungan apabila ada perlawanan dari debitur. Jadi apabila debitur wanprestasi kreditur tidak perlu lagi mengajukan gugatan ke Pengadilan tetapi hanya mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat untuk lelang eksekusi terhadap jaminan yang dibebankan hak tanggungan. Metode yang di gunakan dalam tulisan ini adalah metode normative yang mengacu pada sumber-sumber hukum.  
Kata kunci: Hak Tanggungan, Wanprestasi dan Eksekusi
Penulis: I Putu Indra Prastika, I Made Pasek Diantha
Kode Jurnal: jphukumdd130339

Artikel Terkait :