TINJAUAN TENTANG KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN APABILA ADA PERLAWANAN DARI DEBITUR WANPRESTASI
ABSTRAK: Hak tanggungan adalah
jaminan atas tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan
diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor–kreditor lain. Hak
tanggungan sangat diperlukan dalam hal pinjam meminjam karena melindungi secara
hukum baik pemberi kredit maupun penerima kredit. Oleh karena itu, tulisan ini
menjelaskan apakah Hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekuterial, karena
sertifikat hak tanggungan kekuatan hukumnya sama dengan putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Di samping itu tulisan ini juga menjelaskan
tentang kekuatan sertifikat hak tanggungan apabila ada perlawanan dari debitur.
Jadi apabila debitur wanprestasi kreditur tidak perlu lagi mengajukan gugatan ke
Pengadilan tetapi hanya mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat
untuk lelang eksekusi terhadap jaminan yang dibebankan hak tanggungan. Metode
yang di gunakan dalam tulisan ini adalah metode normative yang mengacu pada sumber-sumber
hukum.
Kata kunci: Hak Tanggungan,
Wanprestasi dan Eksekusi
Penulis: I Putu Indra
Prastika, I Made Pasek Diantha
Kode Jurnal: jphukumdd130339