AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA KOPERASI DENGAN BANK DI DENPASAR DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)

Abstrak: Akibat hukum perjanjian kerjasama Koperasi dengan Bank di Denpasar dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Permasalahan yang timbul terkait dengan bagaimana kedudukan Koperasi dalam perjanjian kerjasama pemberian kredit pemilikan rumah oleh Bank? Dan Apa akibat hukum terhadap Koperasi apabila terjadi kredit macet dalam pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) oleh Bank? Metode penulisan menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian berkaitan dengan kedudukan Koperasi dalam perjanjian kerjasama pemberian KPR adalah sebagai fasilitator dan penjamin anggota Koperasi. dan Apabila terjadi kredit macet dalam pengembalian KPR oleh anggota Koperasi, maka sesuai dengan perjanjian kerjasama akan berakibat Koperasi wajib membeli kembali rumah yang dijual dan dibiayai KPR tersebut. Jadi kesimpulannya dalam perjanjian kerjasama antara Koperasi dengan Bank dalam pemberian KPR ini kedudukan antara Koperasi dengan Bank tidak seimbang karena, sebagai fasilitator dan penjamin seharusnya Koperasi tidak mempunyai kewajiban membeli kembali rumah yang dijual tersebut, dan di dalam perjanjian kredit pinjam-meminjam uang hanya terjadi antara Bank dengan anggota Koperasi sesuai ketentuan Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata, perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
Kata Kunci: Kepadatan penduduk, Kebutuhan Rumah, KPR, Perjanjian Kerjasama
Penulis: Diah Wijana Putri, Ni Ketut Supasti Dharmawan, Desak Putu Dewi Kasih
Kode Jurnal: jphukumdd130338

Artikel Terkait :