AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA KOPERASI DENGAN BANK DI DENPASAR DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)
Abstrak: Akibat hukum
perjanjian kerjasama Koperasi dengan Bank di Denpasar dalam pemberian Kredit
Pemilikan Rumah (KPR). Permasalahan yang timbul terkait dengan bagaimana
kedudukan Koperasi dalam perjanjian kerjasama pemberian kredit pemilikan rumah
oleh Bank? Dan Apa akibat hukum terhadap Koperasi apabila terjadi kredit macet
dalam pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) oleh Bank? Metode penulisan menggunakan
metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian
berkaitan dengan kedudukan Koperasi dalam perjanjian kerjasama pemberian KPR
adalah sebagai fasilitator dan penjamin anggota Koperasi. dan Apabila terjadi kredit
macet dalam pengembalian KPR oleh anggota Koperasi, maka sesuai dengan perjanjian
kerjasama akan berakibat Koperasi wajib membeli kembali rumah yang dijual dan
dibiayai KPR tersebut. Jadi kesimpulannya dalam perjanjian kerjasama antara Koperasi
dengan Bank dalam pemberian KPR ini kedudukan antara Koperasi dengan Bank tidak
seimbang karena, sebagai fasilitator dan penjamin seharusnya Koperasi tidak mempunyai
kewajiban membeli kembali rumah yang dijual tersebut, dan di dalam perjanjian
kredit pinjam-meminjam uang hanya terjadi antara Bank dengan anggota Koperasi
sesuai ketentuan Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata, perjanjian hanya berlaku antara
pihak-pihak yang membuatnya.
Kata Kunci: Kepadatan
penduduk, Kebutuhan Rumah, KPR, Perjanjian Kerjasama
Penulis: Diah Wijana Putri, Ni
Ketut Supasti Dharmawan, Desak Putu Dewi Kasih
Kode Jurnal: jphukumdd130338