TINJAUAN KONSTITUSIONAL TERHADAP PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH

ABSTRACT: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang pemilukada; menganalisis kesesuaian peraturan perundangan tentang pemilukada ditinjau dengan Konstitusi Indonesia (UUD tahun 1945) serta mendapatkan alternatif model pemilukada yang sesuai dengan Konstitusi Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dan dokumentasi menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemilihan kepala daerah langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dimasukkan ke dalam kategori pemilu. Apabila dikaji, maka hal tersebut tidak sesuai  dengan ketentuan Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rumusan Pasal 22E tersebut tidak terdapat rumusan pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah. Pemilihan kepala daerah  langsung bukanlah satu-satunya model demokrasi. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah seharusnya dituangkan dalam undang-undang tersendiri sebagaimana undang-undang tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden
KEYWORDS: Constitutional Review; Constitution 1945; Local Parliament
Penulis: Widayati
Kode Jurnal: jphukumdd100099

Artikel Terkait :