TINJAUAN KONSTITUSIONAL TERHADAP PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui berbagai ketentuan peraturan perundangan yang
mengatur tentang pemilukada; menganalisis kesesuaian peraturan perundangan
tentang pemilukada ditinjau dengan Konstitusi Indonesia (UUD tahun 1945) serta
mendapatkan alternatif model pemilukada yang sesuai dengan Konstitusi
Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan teknik
pengumpulan data melalui kepustakaan dan dokumentasi menggunakan bahan hukum
primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemilihan kepala daerah
langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dimasukkan
ke dalam kategori pemilu. Apabila dikaji, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Dalam rumusan Pasal 22E tersebut tidak terdapat rumusan
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah. Pemilihan kepala daerah langsung bukanlah satu-satunya model
demokrasi. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
seharusnya dituangkan dalam undang-undang tersendiri sebagaimana undang-undang
tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden
KEYWORDS: Constitutional
Review; Constitution 1945; Local Parliament
Penulis: Widayati
Kode Jurnal: jphukumdd100099