PERAN CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM JUAL BELI TANAH

ABSTRACT: Camat selaku PPAT dan sebagai kepala wilayah banyak berperan untuk menanggulangi jual beli tanah di bawah tangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengerti tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan peran Camat selaku PPAT dalam jual beli tanah  dan dalam menanggulangi terjadinya jual beli tanah yang dilakukan atau secara dibawah tangan di Kabupaten Jepara. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan melakukan penelitian secara timbal balik antara hukum dengan lembaga non doktinal yang bersifat empiris dalam menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam melakukan transaksi tanah menghadirkan kepala desa untuk menjadi saksi, karena tanah-tanah yang belum bersertifikat/masih Petuk D atau berupa Buku C harus dibuktikan oleh kepala desa dengan dengan pengecekan data di kelurahan. Sementara itu, dalam membuat akta jual beli yaitu dengan memproses semua data dengan mengolah peralihan hak atas tanah, kemudian mendaftarkan ke kantor pertanahan dalam waktu 7 hari sejak akta jual beli ditandatangani. Apabila ada warga yang melaporkan bahwa tanahnya sudah dijual tanpa lewat PPAT, Camat akan menyarankan agar segera di balik nama lewat PPAT
KEYWORDS: Head; PPAT; Sell Buy Land
Penulis: Iga Gangga Santi Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd100100

Artikel Terkait :