PERAN CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM JUAL BELI TANAH
ABSTRACT: Camat selaku PPAT
dan sebagai kepala wilayah banyak berperan untuk menanggulangi jual beli tanah
di bawah tangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengerti tentang
masalah-masalah yang berhubungan dengan peran Camat selaku PPAT dalam jual beli
tanah dan dalam menanggulangi terjadinya
jual beli tanah yang dilakukan atau secara dibawah tangan di Kabupaten Jepara.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan melakukan
penelitian secara timbal balik antara hukum dengan lembaga non doktinal yang
bersifat empiris dalam menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam melakukan transaksi tanah
menghadirkan kepala desa untuk menjadi saksi, karena tanah-tanah yang belum
bersertifikat/masih Petuk D atau berupa Buku C harus dibuktikan oleh kepala
desa dengan dengan pengecekan data di kelurahan. Sementara itu, dalam membuat
akta jual beli yaitu dengan memproses semua data dengan mengolah peralihan hak
atas tanah, kemudian mendaftarkan ke kantor pertanahan dalam waktu 7 hari sejak
akta jual beli ditandatangani. Apabila ada warga yang melaporkan bahwa tanahnya
sudah dijual tanpa lewat PPAT, Camat akan menyarankan agar segera di balik nama
lewat PPAT
KEYWORDS: Head; PPAT; Sell Buy
Land
Penulis: Iga Gangga Santi Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd100100