TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN Dl INDONESIA TERHADAP KONSEP KAFA'AH DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM

Abstrak: Penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran tentang konsep kafa'ah dalam Hukum Perkawinan Islam serta membandingkan dalam hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hokum preskriptif yang mengkaji konsep hukum dan norma hukum sebagai sumber penelitian sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif yartu upaya untuk melakukan perbandingan konsep Kafa'ah dalam Hukum Perkawinan Islam dan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Perkawinan. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder yang diperoleh dari proses studi pustaka. Isu hokum dalam penelitian ini dianalisis dengan logika deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor, dilanjutkan pengajuan premis minornya kemudian ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasamya, Hukum Islam tidak menetapkan bahwa seorang laki laki hanya boleh menikah dengan perempuan yang sama kedudukanya, baik dalam kedudukan, harta, suku dan sebagainya. Islam tidak membuat aturan mengenai kafa'ah, tetapi manusialah yang menetapkannya. Islam memandang bahwa manusia diciptakan sama. Tidak menetapkan orang yang tidak mampu tidak boleh menikah dengan orang mampu, orang arab tidak boleh menikah dengan orang non arab dan sebagainya. Untuk dapat membentuk dan menciptakan suatu keluarga yang sakinah.mawaddah dan rahmah, para ulama menganjurkan agar ada keseimbangan .keserasian, kesepadanan (ada unsur/cafa'a/?) antara calon suami isteri. Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditinjau dari konsep Kafa'ah maka prinsip kesejajaran hanya berlaku dalam masalah agama yang dianut oleh masing-masing mempelai. Meskipun tidak secara tegas, negara melarang terjadinya perkawinan antar agama yang berbeda tetapi dalam pasal tersebut mensyaratkan bahwa perkawinan dilakukan menurut masing masing agama dan kepercayaannya Namun, Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa" tidak sekufu tidakdapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu (kafa'ah)karena perbedaan agama atau ikhtiiaafu al dien
Kate Kunci: Islam, perkawinan, kafa'ah, Indonesia
Penulis: Syafrudin Yudowibowo
Kode Jurnal: jphukumdd110105

Artikel Terkait :