TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN Dl INDONESIA TERHADAP KONSEP KAFA'AH DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan memperoleh gambaran tentang konsep kafa'ah dalam Hukum Perkawinan
Islam serta membandingkan dalam hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian hokum preskriptif yang mengkaji konsep hukum dan norma
hukum sebagai sumber penelitian sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan komparatif yartu upaya untuk melakukan perbandingan konsep Kafa'ah
dalam Hukum Perkawinan Islam dan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
serta INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang
Perkawinan. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder yang
diperoleh dari proses studi pustaka. Isu hokum dalam penelitian ini dianalisis
dengan logika deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor, dilanjutkan
pengajuan premis minornya kemudian ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukan bahwa pada dasamya, Hukum Islam tidak menetapkan bahwa seorang laki
laki hanya boleh menikah dengan perempuan yang sama kedudukanya, baik dalam
kedudukan, harta, suku dan sebagainya. Islam tidak membuat aturan mengenai
kafa'ah, tetapi manusialah yang menetapkannya. Islam memandang bahwa manusia
diciptakan sama. Tidak menetapkan orang yang tidak mampu tidak boleh menikah
dengan orang mampu, orang arab tidak boleh menikah dengan orang non arab dan
sebagainya. Untuk dapat membentuk dan menciptakan suatu keluarga yang
sakinah.mawaddah dan rahmah, para ulama menganjurkan agar ada keseimbangan
.keserasian, kesepadanan (ada unsur/cafa'a/?) antara calon suami isteri. Pasal
2 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditinjau dari
konsep Kafa'ah maka prinsip kesejajaran hanya berlaku dalam masalah agama yang
dianut oleh masing-masing mempelai. Meskipun tidak secara tegas, negara
melarang terjadinya perkawinan antar agama yang berbeda tetapi dalam pasal tersebut
mensyaratkan bahwa perkawinan dilakukan menurut masing masing agama dan
kepercayaannya Namun, Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa"
tidak sekufu tidakdapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali
tidak sekufu (kafa'ah)karena perbedaan agama atau ikhtiiaafu al dien
Kate Kunci: Islam, perkawinan,
kafa'ah, Indonesia
Penulis: Syafrudin Yudowibowo
Kode Jurnal: jphukumdd110105