PROSPEK PEMBENTUKAN ASEAN INTERGOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR) (Harapan Baru, Kelemahan dan Solusi)

Abstract: Piagam ASEAN memberikan harapan baru bagi perlindungan hak asasi manusia di ASEAN. Salah satu inovasiyang terkandung dalam Piagam ASEAN adalah ketentuan yang mengatur pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Peraturan mengenai pengembangan dan perlindungan hak asasi manusia yang terkandung dalam pembukaan, tujuan, prinsip, dan Pasal 14 Piagam ASEAN. ASEAN akhirnya mencatat sejarah baru dalam upaya untuk mempromosikan/memajukan dan melindungi hak asasi manusia dengan menandatangani Kerangka Acuan (TOR)ofASEAN Intergovement Commission on Human Rights (AICHR) sebagai pelaksanaan KTT-15 ASEAN yang diadakan di Hua Hin, Thailand. Namun, pembentukan AICHR tidak/belum sempuma. Ada sejumlah kelemahan dan tantangan yang harus diselesaikan oleh negara-negara ASEAN, khususnya pada penguatan mandat dan fungsi AICHR tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Kata kunci: pemajuan, perlindungan HAM, AICHR
Penulis: Prasetyo Hadi Purwandoko
Kode Jurnal: jphukumdd110106

Artikel Terkait :