PROSPEK PEMBENTUKAN ASEAN INTERGOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR) (Harapan Baru, Kelemahan dan Solusi)
Abstract: Piagam ASEAN
memberikan harapan baru bagi perlindungan hak asasi manusia di ASEAN. Salah
satu inovasiyang terkandung dalam Piagam ASEAN adalah ketentuan yang mengatur
pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Peraturan mengenai pengembangan
dan perlindungan hak asasi manusia yang terkandung dalam pembukaan, tujuan,
prinsip, dan Pasal 14 Piagam ASEAN. ASEAN akhirnya mencatat sejarah baru dalam
upaya untuk mempromosikan/memajukan dan melindungi hak asasi manusia dengan menandatangani
Kerangka Acuan (TOR)ofASEAN Intergovement Commission on Human Rights (AICHR) sebagai
pelaksanaan KTT-15 ASEAN yang diadakan di Hua Hin, Thailand. Namun,
pembentukan AICHR tidak/belum sempuma. Ada sejumlah kelemahan dan tantangan
yang harus diselesaikan oleh negara-negara ASEAN, khususnya pada penguatan
mandat dan fungsi AICHR tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Kata kunci: pemajuan,
perlindungan HAM, AICHR
Penulis: Prasetyo Hadi
Purwandoko
Kode Jurnal: jphukumdd110106