Rule of Law Dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia

Abstract: Munculnya demokrasi konstitusional sebagai suatu program dan sistem politik yang konkret pada akhir abad ke-19, dengan gagasan, di mana pemeintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Konstitusi tertulis secara tegas menjamin hak-hak asasi dari warga negara, adanya pembagian kekuasaan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah Rechtsstaat dan Rule of Law, Undang-Undang Dasar 1945 ditinjau secara keseluruhan menganut semua unsur negara hukum baik menurut konsep Eropa Kontinental maupun Anglo Saxon, dengan beberapa kriteria yang didasarkan pada pandangan hidup dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Secara realitas Indonesia dapat dikatakan memenuhi persyaratan sebagai negara hokum.
Penulis: Prasetyo, Teguh
Kode Jurnal: jphukumdd100113

Artikel Terkait :