Rule of Law Dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia
Abstract: Munculnya demokrasi
konstitusional sebagai suatu program dan sistem politik yang konkret pada akhir
abad ke-19, dengan gagasan, di mana pemeintah yang demokratis adalah pemerintah
yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap
warganegaranya. Konstitusi tertulis secara tegas menjamin hak-hak asasi dari
warga negara, adanya pembagian kekuasaan. Perumusan yuridis dari
prinsip-prinsip ini dikenal dengan istilah Rechtsstaat dan Rule of Law,
Undang-Undang Dasar 1945 ditinjau secara keseluruhan menganut semua unsur
negara hukum baik menurut konsep Eropa Kontinental maupun Anglo Saxon, dengan
beberapa kriteria yang didasarkan pada pandangan hidup dan falsafah hidup
bangsa Indonesia. Secara realitas Indonesia dapat dikatakan memenuhi
persyaratan sebagai negara hokum.
Penulis: Prasetyo, Teguh
Kode Jurnal: jphukumdd100113