POLA PERLINDUNGAN HUTAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MELAYU RIAU DI PROVINSI RIAU
Abstract: Pola Perlindungan
Hutan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Melayu Riau di Provinsi Riau yang
bertujuan untuk membendung agar tidak lagi terjadi pertunpahan darah b a ik
dikalangan mayarakat adat yang memiliki hak ulayat, maupun pihak pengusaha
selaku pengelola hak ulayat dari masyarakat adat, dapat dilakukan dengan pola
antara lain, Pertama, Konversi Hak-hak Adat yang Privat, Kedua, Memperkuat Peran
Pemerintah sebagai Pengawas, Ketiga, Re-defenisi Nasionalisme, Keempat,
Pemetaan tanah ulayat dan Kelima, Keterlibatan masyarakat Adat dalam proses
penggunaan Tanah Ulayat Keenam, adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat beserta peraturan pelaksana lainnya serta pola-pola
pemberdayaan partisipatif merupakan pilihan yang ideal untuk masyarakat hukum
adat agar pengelolaan hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat
melayu Riau dapat berjalan dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna.
Penulis: Gusliana HB
Kode Jurnal: jphukumdd110126