PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM HAL TERJADINYA KEJAHATAN PERANG BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949
Abstract: Hukum humaniter
internasional atau dikenal juga dengan Internasional Humanitarian Law
applicable in armed conflict yang lazim disebut dengan hukum humaniter
merupakan nama baru bagi laws of war atau hukum perang. Dalam kenyataannya
masih sering terjadi bahwa ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan
perjanjian internasional serta kebiasaan internasional lainnya yang berkaitan
dengan hukum humaniter tidak ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat konflik
bersenjata. Dalam sejarah penegakan hukum humaniter, mahkamah pidana
internasional ad-hoc pernah dibentuk untuk mengadili pelaku-pelaku kejahatan
perang, misalnya ICTY dan ICTR. Dengan telah lahirnya Mahkamah Pidana
Internasional (ICC) melalui Statuta Roma, maka pelaku kejahatan perang dapat
juga diajukan kepada ICC dengan memperhatikan pengaturan- pengaturan dalam
Statuta Roma.
Penulis: Evi Deliana HZ
Kode Jurnal: jphukumdd110125