PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM
Abstract: Kebakaran hutan dan
lahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia akhir-akhir ini, merupakan
sebuah bencana tahunan yang sangat memprihatinkan, sehingga sangat perlu
ditangani secara serius oleh semua pihak. Membakar hutan dan lahan merupakan
perbuatan yang melawan hukum karena selain bertentangan dengan KUHP juga
bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 4 Tahun
2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau pencemaran Lingkungan Hidup yang
Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan. Seseorang atau badan hukum yang
melakukan kegiatan membakar hutan dan lahan akan dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan diatas.
Penulis: Widia Edorita
Kode Jurnal: jphukumdd110133