IMPLEMENTASI POLITIK HUKUM DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract: Kebijakan pemerintah
yang sering menimbukan permasalahan di masyarakat adalah mengenai pengadaan
tanah untuk kepentingan umum, terutama yang berkaitan dengan pencabutan hak,
terkait dengan pemberian ganti rugi yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara
pemilik tanah dengan pemerintah, sesuai dengan harga yang sewajarnya.
Implementasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk Kepentingan umum belum sesuai
dengan aturan sebagimana diatur dalam Perpres 36 Tahun 2005 yang kemudian
diubah dengan Perpres 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk kepentingan umum.
Penulis: Ulfia Hasanah
Kode Jurnal: jphukumdd110132