PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DEMOKRATIS DALAM PERSPEKTIF UUD 1945

Abstrak: Pemilihan kepala daerah secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Kenyataan yang tak terhindarkan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung adalah muncul kapitalisasi dalam tahapan pemilihan kepala daerah yang ternyata jauh lebih mahal dibandingkan dengan model pemilihan kepala daerah lewat perwakilan DPRD serta nuansa yang paling menonjol adalah maraknya sengketa pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kebijakan politik pemerintah dan DPR melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang selanjutnya diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 menentukan bahwa pemilihan kepala daerah adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung sesungguhnya harus dipandang sebagai politik hukum pemilihan kepala daerah.
Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Kebijakan, Politik Hukum
Penulis: NOPYANDRI
Kode Jurnal: jphukumdd110136

Artikel Terkait :