PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DEMOKRATIS DALAM PERSPEKTIF UUD 1945
Abstrak: Pemilihan kepala
daerah secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada
ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945. Kenyataan yang tak terhindarkan dalam pemilihan kepala daerah
secara langsung adalah muncul kapitalisasi dalam tahapan pemilihan kepala
daerah yang ternyata jauh lebih mahal dibandingkan dengan model pemilihan
kepala daerah lewat perwakilan DPRD serta nuansa yang paling menonjol adalah maraknya
sengketa pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Kebijakan politik pemerintah dan DPR melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
yang selanjutnya diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 menentukan
bahwa pemilihan kepala daerah adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung sesungguhnya
harus dipandang sebagai politik hukum pemilihan kepala daerah.
Kata Kunci: Pemilihan Kepala
Daerah, Kebijakan, Politik Hukum
Penulis: NOPYANDRI
Kode Jurnal: jphukumdd110136