HAK ASASI MANUSIA BIDANG EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA MENURUT PERUBAHAN UUD 1945
ABSTRAK: Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan harus dilindungi secara hukum. Oleh karena itu tidak dapat
dikurangi, dirampas dan karenanya harus dipertahankan. Di Indonesia dalam Bab
XA Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan mengenai hak asasi manusia.
Namun kaitannya dengan hak-hak di bidang
ekonomi, sosial dan budaya, identifikasinya belum rinci dan jelas. Oleh
karena hak-hak yang berkaitan dengan hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya,
masih tersebar dalam Pasal-Pasal Perubahan UUD 1945. Pelanggaran terhadap
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, terjadi ketika negara gagal memenuhi
hak-hak asasi yang dimaksud. Dalam hal ini individu atau masyarakat mempunyai
hak untuk menuntut pemenuhan terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya,
melalui advokasi.
Kata Kunci: Hak asasi ekonomi,
sosial dan budaya, wajib dipenuhi, pelanggaran, advokasi
Penulis: I MADE SUBAWA
Kode Jurnal: jphukumdd080138