Aspek Hukum Pendaftaran Pesawat Udara

Abstrak: Alasan utama yang menjadi pertimbangan pesawat udara didaftarkan pada suatu Negara adalah untuk menghindarkan kemungkinan pihak ketiga yang tidak berhak mengakui kepemilikan pesawat udara tersebut. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini menyangkut aspek hukum pendaftaran pesawat udara. Metode dalam dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran pesawat udara berdasarkan Konvensi Chicago, 1944, merupakan fakta hukum sesungguhnya pesawat udara diakui memiliki nasionalitas dimana pesawat udara tersebut di daftarkan. Hal ini sejalan dengan pemberian nasionalitas kapal laut sesuai UNCLOS bisa dianologikan dalam pemberian nasionalitas pesawat udara. Negara pendaftar memiliki tanggungjawab penuh atas pendaftar pesawat udara yang diajukan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Keywords: Legal Aspects; Registration; Aircraft Registration
Penulis: Agus Pramono
Kode Jurnal: jphukumdd130380

Artikel Terkait :