Aspek Hukum Pendaftaran Pesawat Udara
Abstrak: Alasan utama yang
menjadi pertimbangan pesawat udara didaftarkan pada suatu Negara adalah untuk
menghindarkan kemungkinan pihak ketiga yang tidak berhak mengakui kepemilikan
pesawat udara tersebut. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini
menyangkut aspek hukum pendaftaran pesawat udara. Metode dalam dalam penelitian
ini yaitu dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pendaftaran pesawat udara berdasarkan Konvensi Chicago, 1944, merupakan fakta
hukum sesungguhnya pesawat udara diakui memiliki nasionalitas dimana pesawat
udara tersebut di daftarkan. Hal ini sejalan dengan pemberian nasionalitas kapal
laut sesuai UNCLOS bisa dianologikan dalam pemberian nasionalitas pesawat
udara. Negara pendaftar memiliki tanggungjawab penuh atas pendaftar pesawat
udara yang diajukan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Keywords: Legal Aspects;
Registration; Aircraft Registration
Penulis: Agus Pramono
Kode Jurnal: jphukumdd130380