UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN AIR AKIBAT PENAMBANGAN EMAS DI SUNGAI KAHAYAN
Abstrak: Belum adanya Wilayah
Pertambangan Rakyat serta penggunaan merkuri mendorong terjadinya penambangan
emas tanpa izin dan pencemaran air di Sungai Kahayan. Untuk mencegah dan
menanggulangi pencemaran ini
diperlukan koordinasi di
tingkat pusat dan daerah;
penyuluhan dan pendekatan di bidang sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan teknologi; serta
penegakan hukum secara tegas melalui penerapan sanksi.
Kata Kunci: pencemaran air, penambangan emas tanpa izin
Penulis: Heriamariaty
Kode Jurnal: jphukumdd110076