UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN AIR AKIBAT PENAMBANGAN EMAS DI SUNGAI KAHAYAN

Abstrak: Belum adanya Wilayah Pertambangan Rakyat serta penggunaan merkuri mendorong terjadinya penambangan emas tanpa izin dan pencemaran air di Sungai Kahayan. Untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran ini  diperlukan  koordinasi  di  tingkat  pusat dan daerah; penyuluhan dan pendekatan di bidang sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan teknologi;  serta  penegakan  hukum  secara tegas melalui penerapan sanksi.
Kata Kunci:  pencemaran air, penambangan emas tanpa izin
Penulis: Heriamariaty
Kode Jurnal: jphukumdd110076

Artikel Terkait :