TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN BIDAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Intisari: Bidan dalam
melaksanakan kewajiban pelayanan kesehatan harus berdasarkan pada standar
profesi. Jika dalam melaksanakan kewajibannya bidan melakukan kesalahan, maka
ia dapat dimintai pertanggung-jawaban.
Pasien sebagai pihak
yang dirugikan dapat
mengajukan
pertanggungjawaban bidan melalui gugat berdasarkan wanprestasi atau
perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, dalam melaksanakan profesinya,
seorang bidan harus memenuhi ketentuan standar profesi, standar prosedur
operasional dan kode etik yang telah diatur. Dalam tulisan ini akan dicoba
untuk dikaji hal-hal yang berkaitan dengan profesi, malpraktik, dan
pertanggungjawaban dalam upaya penyembuhan.
Kata Kunci: bidan, pelayanan
kesehatan, pertanggungjawaban keperdataan
Penulis: R.A. Antari Inaka Turingsih
Kode Jurnal: jphukumdd120063