TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN BIDAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Intisari: Bidan dalam melaksanakan kewajiban pelayanan kesehatan harus berdasarkan pada standar profesi. Jika dalam melaksanakan kewajibannya bidan melakukan kesalahan, maka ia dapat dimintai pertanggung-jawaban.  Pasien  sebagai  pihak  yang  dirugikan  dapat  mengajukan  pertanggungjawaban  bidan  melalui gugat berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, dalam melaksanakan profesinya, seorang bidan harus memenuhi ketentuan standar profesi, standar prosedur operasional dan kode etik yang telah diatur. Dalam tulisan ini akan dicoba untuk dikaji hal-hal yang berkaitan dengan profesi, malpraktik, dan pertanggungjawaban dalam upaya penyembuhan.
Kata Kunci: bidan, pelayanan kesehatan, pertanggungjawaban keperdataan
Penulis: R.A. Antari Inaka Turingsih
Kode Jurnal: jphukumdd120063

Artikel Terkait :