EKSISTENSI HAK PENGELOLAAN DALAM HUKUM TANAH NASIONAL

Intisari: Tulisan  ini  akan  menjelaskan  apakah hak  pengelolaan  merupakan  hak  menguasai  negara  atas  tanah ataukah hak atas tanah. Hak pengelolaan tidak disebutkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi disebutkan pengelolaan. Hak pengelolaan berasal dari hak penguasaan atas tanah negara. Semula hak pengelolaan terjadi melalui penegasan konversi dari hak penguasaan atas tanah negara. Dalam perkembangannya, hak pengelolaan terjadi melalui permohonan pemberian hak atas tanah negara. Berdasarkan sifat  dan  kewenangannya, hak  pengelolaan  dapat  dikategorikan  sebagai  hak  atas  tanah, yang haknya hanya mempergunakan tanah, tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Kata Kunci: hak pengelolaan, tanah Negara
Penulis: Urip Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd120064

Artikel Terkait :