EKSISTENSI HAK PENGELOLAAN DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Intisari: Tulisan ini
akan menjelaskan apakah hak
pengelolaan merupakan hak
menguasai negara atas
tanah ataukah hak atas tanah. Hak pengelolaan tidak disebutkan dalam
Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi disebutkan pengelolaan. Hak pengelolaan
berasal dari hak penguasaan atas tanah negara. Semula hak pengelolaan terjadi
melalui penegasan konversi dari hak penguasaan atas tanah negara. Dalam perkembangannya,
hak pengelolaan terjadi melalui permohonan pemberian hak atas tanah negara.
Berdasarkan sifat dan kewenangannya, hak pengelolaan
dapat dikategorikan sebagai
hak atas tanah, yang haknya hanya mempergunakan tanah,
tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani
hak tanggungan.
Kata Kunci: hak pengelolaan,
tanah Negara
Penulis: Urip Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd120064