TAHAPAN UNDANG-UNDANG RESPONSIF
Abstrak: Pembentukan peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang biasanya ditentukan oleh aturan
hukum formil dan
kemauan politik pembentuk undang-undang membuat produk perundang-undangan tidak
sesuai dengan aspirasi masyarakat
dan tidak menjawab kebutuhan
mereka. Tulisan ini membahas
model undang-undang yang responsif sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,
memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dan kesejahteraan.
Kata Kunci: undang-undang,
responsif, partisipasi masyarakat
Penulis: Hendrik Hattu
Kode Jurnal: jphukumdd110018