TAHAPAN UNDANG-UNDANG RESPONSIF

Abstrak: Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang biasanya ditentukan oleh  aturan  hukum  formil  dan  kemauan politik pembentuk undang-undang membuat produk  perundang-undangan  tidak  sesuai dengan  aspirasi  masyarakat  dan  tidak menjawab  kebutuhan  mereka. Tulisan  ini membahas model undang-undang yang responsif sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dan kesejahteraan.
Kata Kunci: undang-undang, responsif, partisipasi masyarakat
Penulis: Hendrik Hattu
Kode Jurnal: jphukumdd110018

Artikel Terkait :