STATUS HUKUM ASET PERUSAHAAN NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Intisari: Tidak mudah bagi pihak swasta yang menang dalam suatu sengketa dengan perusahaan negara asing untuk mendapatkan ganti rugi. Imunitas aset negara menjadi salah satu hambatannya. Prinsip hukum internasional menetapkan bahwa aset negara adalah imun kecuali atas persetujuan dalam bentuk tertulis oleh negara yang bersangkutan. Sampai saat ini tidak ada keseragaman dalam pengaturan status hukum  aset  perusahaan  negara.  Namun  demikian,  bentuk  badan  hukum,  campur  tangan  pemerintah  dalam kebijakan perusahaan, sifat transaksi, peruntukan aset menjadi faktor-faktor yang akan mempengaruhi status hukum aset perusahaan negara sehingga dapat memutuskan apakah aset itu dapat dieksekusi tau tidak.
Kata Kunci: imunitas, aset negara, perusahaan Negara
Penulis: Sefriani
Kode Jurnal: jphukumdd120082

Artikel Terkait :