STATUS HUKUM ASET PERUSAHAAN NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Intisari: Tidak mudah bagi pihak
swasta yang menang dalam suatu sengketa dengan perusahaan negara asing untuk
mendapatkan ganti rugi. Imunitas aset negara menjadi salah satu hambatannya.
Prinsip hukum internasional menetapkan bahwa aset negara adalah imun kecuali
atas persetujuan dalam bentuk tertulis oleh negara yang bersangkutan. Sampai
saat ini tidak ada keseragaman dalam pengaturan status hukum aset
perusahaan negara. Namun
demikian, bentuk badan
hukum, campur tangan
pemerintah dalam kebijakan
perusahaan, sifat transaksi, peruntukan aset menjadi faktor-faktor yang akan
mempengaruhi status hukum aset perusahaan negara sehingga dapat memutuskan
apakah aset itu dapat dieksekusi tau tidak.
Kata Kunci: imunitas, aset
negara, perusahaan Negara
Penulis: Sefriani
Kode Jurnal: jphukumdd120082