PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PERJANJIAN TBT DAN SPS

Abstrak: Prinsip  transparansi  dalam  Perjanjian TBT dan SPS diterapkan melalui notifikasi. Penerapan  prinsip ini dilakukan oleh instansi-instansi terkait melalui pembuatan peraturan, upaya terkait kelembagaan, SDM dan  infrastruktur.  Prinsip  yang  bertujuan menciptakan  kepastian,  konsistensi  bagi perdagangan  dan  kredibilitas  Indonesia dalam  perdagangan  internasional,  harus dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan untuk  mengamankan  kebijakan  impor nasional.
Kata Kunci: transparansi, kepastian, notifikasi, TBT Agreement, SPS Agreement
Penulis: Dina widyaputri Kariodimedjo
Kode Jurnal: jphukumdd110086

Artikel Terkait :