PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PERJANJIAN TBT DAN SPS
Abstrak: Prinsip transparansi
dalam Perjanjian TBT dan SPS
diterapkan melalui notifikasi. Penerapan
prinsip ini dilakukan oleh instansi-instansi terkait melalui pembuatan peraturan,
upaya terkait kelembagaan, SDM dan
infrastruktur. Prinsip yang
bertujuan menciptakan
kepastian, konsistensi bagi perdagangan dan
kredibilitas Indonesia dalam perdagangan
internasional, harus dilakukan
tanpa mengorbankan kepentingan untuk
mengamankan kebijakan impor nasional.
Kata Kunci: transparansi,
kepastian, notifikasi, TBT Agreement, SPS Agreement
Penulis: Dina widyaputri
Kariodimedjo
Kode Jurnal: jphukumdd110086