PERUMUSAN KETENTUAN PIDANA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
ABSTRAK: Perumusan ketentuan
pidana dalam arti merumuskan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan
pidana merupakan masalah yang sangat penting. Belum adanya pedoman yang
komprehensif tentang bagaimana merumuskan suatu ketentuan pidana dalam
peraturan perundang-undangan, baik dalam undang-undang pidana maupun
undang-undang administratif, menyebabkan perumusan yang “buruk” dan sangat beragam. Bahkan suatu
undang-undang yang diundangkan dalam masa yang kurang lebih sama, mempunyai
karakter rumusan yang sangat berbeda. Walaupun Undang-Undang No. 12 Tahun2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan pedoman dan
teknik dasar dalam perancangan suatu peraturan perundang-undangan, namun
demikian belum memberikan acuan yang jelas dalam merumuskan suatu tindak pidana
dalam peraturan perundang-undangan. Tentunya hal ini akan menyebabkan
kesulitan-kesulitan dalam praktek penegakan hukum, bahkan bertentangan dengan
tujuan hukum itu sendiri (kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum);
Key word: perumusan, ketentuan
pidana, perundang-undangan, Indonesia
Penulis: Septa Candra
Kode Jurnal: jphukumdd130038