PERUMUSAN KETENTUAN PIDANA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

ABSTRAK: Perumusan ketentuan pidana dalam arti merumuskan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan pidana merupakan masalah yang sangat penting. Belum adanya pedoman yang komprehensif tentang bagaimana merumuskan suatu ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam undang-undang pidana maupun undang-undang administratif, menyebabkan perumusan  yang “buruk” dan sangat beragam. Bahkan suatu undang-undang yang diundangkan dalam masa yang kurang lebih sama, mempunyai karakter rumusan yang sangat berbeda. Walaupun Undang-Undang No. 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan pedoman dan teknik dasar dalam perancangan suatu peraturan perundang-undangan, namun demikian belum memberikan acuan yang jelas dalam merumuskan suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Tentunya hal ini akan menyebabkan kesulitan-kesulitan dalam praktek penegakan hukum, bahkan bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri (kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum);
Key word: perumusan, ketentuan pidana, perundang-undangan, Indonesia
Penulis: Septa Candra
Kode Jurnal: jphukumdd130038

Artikel Terkait :