PENGGUNAAN BUKTI EKONOMI DALAM KARTELBERDASARKAN HUKUM PESAINGAN USAHA
ABSTRAK: Kartel merupakan
tindakan anti persaingan yang membawa dampak paling signifikan, baik terhadap
pesaing maupun konsumen. Di beberapa negara, kartel dianggap sebagai tindakan
kriminal disertai denda pidana dan/atau kurungan. Mengingat dampak atas kartel
terhadap konsumen berupa kerugian, maupun terhadap pesaingnya berujud hambatan
masuk (entry barrier) ke pasar bersangkutan, maka terdapat sistem pembuktian
kartel dengan penggunaan bukti ekonomi. Hal ini dilakukan guna mengatasi
kesulitan mengungkap kartel, karena hampir semua kartel tidak dilakukan dengan
perjanjian tertulis. Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa
putusan-putusan KPPU di bidang industry minyak goreng dan fuel surcharge di
industri penerbangan. Bukti ekonomi sangat diperlukan guna mendukung bukti
langsung (direct evidence) yang biasanya sulit ditemukan dalam kartel. Bukti
ekonomi tersebut berupa analisis atas harga yang sifatnya paralel dan
terkoordinasi dengan cara mendata harga yang ditetapkan para pelaku dalam
industri sejenis, dalam kurun waktu tertentu, dengan tingkat harga yang sangat
tinggi. Bukti ekonomi ini merupakan implementasi pendekatan rule of reason di
mana KPPU harus membuktikan dampak atas kartel baik terhadap pesaing maupun
konsumen. Pembuktian unsur merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk
memenuhi syarat formil, sedangkan bukti ekonomi diperlukan untuk memenuhi
syarat material dalam suatu pembuktian. Sebaiknya, bukti ekonomi harus disertai
bukti lain yang saling melengkapi (cicumstancial evidence), sehingga dapat
meyakinkan semua pihak dalam menerima system pembuktian yang spesifik yang
dikenal dalam Hukum Persaingan.
Key Words: Larangan Kartel,
Bukti Ekonomi
Penulis: Anna Maria Tri
Anggraini
Kode Jurnal: jphukumdd130039