PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI SEKTOR INFORMAL (Studi Kasus Di Kota Kediri)

Abstrak: Anak-anak  dilarang  untuk  bekerja.  Dalam  rangka    memberikan  jaminan  perlindungan  terhadap  anak yang  bekerja  ini  telah  dikeluarkan  berbagai  peraturan  perundangan,  yang  ada  prinsipnya  melarang anak  untuk  bekerja  dan  apabila  terpaksa  bekerja,  maka  secara  normatif  anak-anak  tersebut  harus memperoleh  jaminan  perlindungan  hukum  yang  memadai.  Implementasi  upaya  perlindungan  hukum terhadap anak yang bekerja tersebut dalam praktek mengalami banyak hambatan, diantaranya faktor ekonomi  yang  justru  menjadi  pendorong  mengapa  anak  harus  bekerja,  faktor  budaya,  faktor  eran serta masyarakat, serta lemahnya koordinasi dan kerja sama, keterbatasan aparatur pemerintah yang bertugas  melakukan  pengawasan,  serta  faktor  lain  baik  langsung  maupun  tidak  langsung,  sehingga sampai  saat  ini  fenomena  anak  yang  bekerja  di  sektor  informal  ini  hampir  selalu  dapat  ditemukan seluruh wilayah Indonesia, baik di kota-kota besar maupun di pedesaan.
Kata kunci: pekerja anak, perlindungan hukum, kepentingan anak
Penulis: Netty Endrawati 
Kode Jurnal: jphukumdd120007

Artikel Terkait :