PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI SEKTOR INFORMAL (Studi Kasus Di Kota Kediri)
Abstrak: Anak-anak dilarang
untuk bekerja. Dalam
rangka memberikan jaminan
perlindungan terhadap anak yang
bekerja ini telah
dikeluarkan berbagai peraturan
perundangan, yang ada
prinsipnya melarang anak untuk
bekerja dan apabila
terpaksa bekerja, maka
secara normatif anak-anak
tersebut harus memperoleh jaminan
perlindungan hukum yang
memadai. Implementasi upaya
perlindungan hukum terhadap anak
yang bekerja tersebut dalam praktek mengalami banyak hambatan, diantaranya
faktor ekonomi yang justru
menjadi pendorong mengapa
anak harus bekerja,
faktor budaya, faktor eran serta masyarakat, serta lemahnya
koordinasi dan kerja sama, keterbatasan aparatur pemerintah yang bertugas melakukan
pengawasan, serta faktor
lain baik langsung
maupun tidak langsung,
sehingga sampai saat ini
fenomena anak yang bekerja di
sektor informal ini
hampir selalu dapat
ditemukan seluruh wilayah Indonesia, baik di kota-kota besar maupun di
pedesaan.
Kata kunci: pekerja anak,
perlindungan hukum, kepentingan anak
Penulis: Netty Endrawati
Kode Jurnal: jphukumdd120007