PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MOTIF BATIK TANJUNGBUMI MADURA
Abstrak: Batik dilindungi
oleh Undang-Undang Hak Cipta
sebagai bentuk ciptaan. Tingkat kesadaran
dan pemahaman masyarakat khususnya pengusaha
Industri Kecil Menengah terhadap
hak cipta masih rendah.
Diperlukan penerapan Undang-Undang
Hak Cipta yang
sesuai dan dilandasi dengan
kesadaran hukum untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat.
Kata Kunci: perlindungan
hukum, hak cipta, motif batik
Penulis: Devi Rahayu
Kode Jurnal: jphukumdd110024