PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MOTIF BATIK TANJUNGBUMI MADURA

Abstrak: Batik  dilindungi  oleh  Undang-Undang Hak Cipta sebagai bentuk ciptaan. Tingkat kesadaran  dan  pemahaman  masyarakat khususnya  pengusaha  Industri  Kecil Menengah  terhadap  hak  cipta  masih rendah.  Diperlukan  penerapan  Undang-Undang  Hak  Cipta  yang  sesuai  dan dilandasi  dengan  kesadaran  hukum  untuk mencapai  kesejahteraan  masyarakat.
Kata Kunci: perlindungan hukum, hak cipta, motif batik
Penulis: Devi Rahayu
Kode Jurnal: jphukumdd110024

Artikel Terkait :