PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PUBLIK

Abstract: Penelitian ini berhasil menunjukkan beberapa peraturan hukum yang menjadi payung hukum perjanjian kerjasama antara pemerintah dan swasta, antara lain dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Ternyata masih terdapat kekosongan norma, konflik norma, dan kekaburan norma dalam berbagai peraturan hukum tersebut sehingga menimbulkan berbagai penafsiran dalam praktik, dan pada akhirnya berdampak pada berbagai ragam peraturan. Konflik norma berkisar tentang siapa yang menjadi para pihak dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah dan swasta serta bagaimana penyelesaian sengketa atas sengketa hukum tersebut.
Kata Kunci: perjanjian kerjasama, infrastruktur
Penulis: Zainal Asikin
Kode Jurnal: jphukumdd130004

Artikel Terkait :