PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PUBLIK
Abstract: Penelitian ini
berhasil menunjukkan beberapa peraturan hukum yang menjadi payung hukum
perjanjian kerjasama antara pemerintah dan swasta, antara lain dalam bentuk
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Ternyata masih terdapat kekosongan norma, konflik norma, dan kekaburan norma
dalam berbagai peraturan hukum tersebut sehingga menimbulkan berbagai
penafsiran dalam praktik, dan pada akhirnya berdampak pada berbagai ragam
peraturan. Konflik norma berkisar tentang siapa yang menjadi para pihak dalam
perjanjian kerjasama antara pemerintah dan swasta serta bagaimana penyelesaian
sengketa atas sengketa hukum tersebut.
Kata Kunci: perjanjian
kerjasama, infrastruktur
Penulis: Zainal Asikin
Kode Jurnal: jphukumdd130004