KAJIAN PENGUATAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH
Abstract: Kajian ini bertujuan
menelaah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 11 Tahun 2006 dalam rangka penguatan Komunitas Intelijen Daerah.
Dalam kajian ini digunakan metode hermeneutik yuridis. Menafsirkan ”kehendak
hukum” terhadap makna teks dalam konteks suasana kekinian. Optimalisasi
koordinasi di antara anggota Kominda dan adanya kerjasama yang baik antara
masyarakat dan aparat keamanan dalam mengantisipasi ancaman, akan membawa
dampak pada stabilitas keamanan daerah. Diperlukan langkah yang sinergis dari
beberapa anggota Kominda untuk dapat memperbaiki kinerja dan penguatan
institusi. Perbaikan kinerja dan penguatan anggota Kominda perlu dilakukan agar
memiliki sense of intelligence.
Kata Kunci: penguatan,
koordinasi, komunitas, intelijen
Penulis: Armaidy Armawi
Kode Jurnal: jphukumdd130003