KAJIAN PENGUATAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH

Abstract: Kajian ini bertujuan menelaah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2006 dalam rangka penguatan Komunitas Intelijen Daerah. Dalam kajian ini digunakan metode hermeneutik yuridis. Menafsirkan ”kehendak hukum” terhadap makna teks dalam konteks suasana kekinian. Optimalisasi koordinasi di antara anggota Kominda dan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan dalam mengantisipasi ancaman, akan membawa dampak pada stabilitas keamanan daerah. Diperlukan langkah yang sinergis dari beberapa anggota Kominda untuk dapat memperbaiki kinerja dan penguatan institusi. Perbaikan kinerja dan penguatan anggota Kominda perlu dilakukan agar memiliki sense of intelligence.
Kata Kunci: penguatan, koordinasi, komunitas, intelijen
Penulis: Armaidy Armawi
Kode Jurnal: jphukumdd130003

Artikel Terkait :