PARADIGMA KOMUNIKATIF: SEBUAH TAWARAN MODEL DALAM PEMBANGUNAN HUKUM

Abstrak: Menguatnya paradigma positivisme hukum menempatkan hukum negara sebagai hukum yang  paling  benar.  Namun  kenyataannya ada  sistem  hukum  lain,  seperti  hukum adat dan agama, yang memiliki perbedaan  sistem  budaya,  politik,  serta  kepercayaan. Karenanya, pembangunan di bidang hukum seharusnya merupakan upaya untuk meng-komunikasikan berbagai sistem hukum yang ada tersebut.
Kata Kunci: hukum negara, sistem budaya, komunikasi
Penulis: Hermansyah
Kode Jurnal: jphukumdd110007

Artikel Terkait :