PARADIGMA KOMUNIKATIF: SEBUAH TAWARAN MODEL DALAM PEMBANGUNAN HUKUM
Abstrak: Menguatnya paradigma
positivisme hukum menempatkan hukum negara sebagai hukum yang paling
benar. Namun kenyataannya ada sistem
hukum lain, seperti
hukum adat dan agama, yang memiliki perbedaan sistem
budaya, politik, serta
kepercayaan. Karenanya, pembangunan di bidang hukum seharusnya merupakan
upaya untuk meng-komunikasikan berbagai sistem hukum yang ada tersebut.
Kata Kunci: hukum negara,
sistem budaya, komunikasi
Penulis: Hermansyah
Kode Jurnal: jphukumdd110007