ANALISIS TERHADAP HAK PILIH TNI DAN POLRI DALAM PEMILIHAN UMUM

Abstrak: Pada era reformasi ini, terdapat wacana tentang pemulihan hak pilih bagi anggota Tentara Nasional Indonesia  (TNI)  dan  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  (Polri)  pada  Pemilihan  Umum.  Adapun keinginan pemulihan hak tersebut didasarkan pada perkembangan proses demokratisasi dan Hak Asasi Manusia yang menempatkan hak pilih sebagai hak dasar yang tidak dapat  disimpangi/dilanggar  oleh negara.Permasalahan  yang  timbul  adalah  bagaimanakah  pengaturan  tentang  hak  pilih  bagi  TNI  dan Polri  dalam  Pemilihan  Umum  di  Indonesia  apabila  dilihat  dari  perspektif  sejarah  dan  politk  hukum serta  bagaimanakah  sinkronisasi  hukum  terhadap  hak  pilih  bagi  TNI  dan  Polri  dengan  konsepsi  Hak Asasi Manusia dalam konteks masyarakat demokratis di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui  bahwa  pengaturan  pada  tiga  periode  kekuasaan  mengalami  kemunduran.  Pada  masa  Orde Lama,  angkatan  bersenjata  dan  polisi  diberikan  hak  memilih  dalam  Pemilu.  Pada  Orde  baru,  ABRI tidak diberikan hak untuk memilih, namun keberadaan ABRI dalam ranah ranah politik diatur secara khusus  melalui  mekanisme  pengangkatan  dalam  lembaga  legislatif.  Sedangkan  pada  era  reformasi, hak  pilih  dan  memilih  bagi  anggota  TNI  dan  Polri  dihilangkan  sehingga  TNI  dan  Polri  hanya melaksanakan tugas negara tanpa adanya hak politik yang melekat dalam diri instansi tersebut. Hal tersebut mengindikasikan  bahwa  pengaturan  hukum tentang  hak  pilih  menurut  perspektif  Hak  Asasi Manusia  dalam  konteks  masyarakat  demokratis  belumlah  sinkron  satu  dengan  lainnya.  Hal  ini dikarenakan  kriteria  partisipasi  dan  keterwakilan  sebagaimana  termaktub  dalam  nilai-nilai  ideal demokrasi belumlah terwujud.
Kata kunci: Hak asasi manusia, masyarakat demokratis dan sinkronisasi hokum
Penulis: Setiajeng Kadarsih dan Tedi Sudrajat
Kode Jurnal: jphukumdd110006

Artikel Terkait :