ANALISIS TERHADAP HAK PILIH TNI DAN POLRI DALAM PEMILIHAN UMUM
Abstrak: Pada era reformasi
ini, terdapat wacana tentang pemulihan hak pilih bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri)
pada Pemilihan Umum.
Adapun keinginan pemulihan hak tersebut didasarkan pada perkembangan
proses demokratisasi dan Hak Asasi Manusia yang menempatkan hak pilih sebagai hak
dasar yang tidak dapat
disimpangi/dilanggar oleh negara.Permasalahan yang
timbul adalah bagaimanakah
pengaturan tentang hak
pilih bagi TNI
dan Polri dalam Pemilihan
Umum di Indonesia
apabila dilihat dari
perspektif sejarah dan
politk hukum serta bagaimanakah
sinkronisasi hukum terhadap
hak pilih bagi
TNI dan Polri
dengan konsepsi Hak Asasi Manusia dalam konteks masyarakat
demokratis di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa
pengaturan pada tiga
periode kekuasaan mengalami
kemunduran. Pada masa
Orde Lama, angkatan bersenjata
dan polisi diberikan
hak memilih dalam
Pemilu. Pada Orde
baru, ABRI tidak diberikan hak
untuk memilih, namun keberadaan ABRI dalam ranah ranah politik diatur secara khusus melalui
mekanisme pengangkatan dalam
lembaga legislatif. Sedangkan
pada era reformasi, hak pilih
dan memilih bagi
anggota TNI dan
Polri dihilangkan sehingga
TNI dan Polri
hanya melaksanakan tugas negara tanpa adanya hak politik yang melekat
dalam diri instansi tersebut. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
pengaturan hukum tentang hak
pilih menurut perspektif
Hak Asasi Manusia dalam
konteks masyarakat demokratis
belumlah sinkron satu
dengan lainnya. Hal
ini dikarenakan kriteria partisipasi
dan keterwakilan sebagaimana
termaktub dalam nilai-nilai
ideal demokrasi belumlah terwujud.
Kata kunci: Hak asasi manusia,
masyarakat demokratis dan sinkronisasi hokum
Penulis: Setiajeng Kadarsih
dan Tedi Sudrajat
Kode Jurnal: jphukumdd110006