KONSEP KEADILAN MENURUT PANDANGAN ARISTOTELES

Terdapat beberapa konsep Keadilan Menurut Pandangan Aristoteles. Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate).
Sedangkan kata “adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl yang artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Untuk menggambarkan keadilan juga digunakan kata-kata yang lain (sinonim) seperti qisth, hukm, dan sebagainya. Sedangkan akar kata ‘adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu (misalnya “ta’dilu” dalam arti mempersekutukan Tuhan dan ‘adl dalam arti tebusan)
Konsep keadilan Barat sebenarnya bersumber dari pemikiran-pemikiran filsuf Yunani Klasik, salah satu contohnya Konsep Keadilan dari Aristoteles yang mendefinisikan keadilan sebagai : “Justice is fairness in  human action” (Kelayakan dalam tindakan manusia), karena bagi Aristoteles, kelayakan merupakan titik tengah di antara ujung ekstrem yaitu ; yang terlalu banyak dan yang terlalu sedikit,  itu dianggap Aristoteles sebagai ketidakadilan ; dan sehubungan dengan itu, Aristoteles membedakan keadilan ke dalam tiga jenis:
Distributive Justice
“Justice is done when equals are treated equally and unequals unequally” ( Keadilan terlaksana jika hal-hal yang sama diperlakukan sama, dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama).
Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat.
Remedial Justice
Keadilan untuk mengembalikan persamaan dengan menjatuhkan hukuman kepada suatu pihak, merupakan titik tengah antara keuntungan (“gain”) dan kerugian  (“loss”).
Commutative or Commercial Justice
Keadilan yang merupakan suatu perimbangan yang bercorak timbal balik dalam  usaha pertukaran benda atau jasa. Pertukaran itu harus merupakan  pertimbalbalikan yang proporsional ( proportionate Reciprocity).
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan hukum bisa didapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan umum, yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan.”
Yang sangat penting dari pandangan keadilan hukum ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.

Artikel Terkait :